Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / KPK / Nasional / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:33 WIB

Buron 2 Tahun, Pelaku Pencabulan di Sampang Ditangkap

Buron 2 Tahun, Pelaku Pencabulan di Sampang Ditangkap

Buron 2 Tahun, Pelaku Pencabulan di Sampang Ditangkap

 

Sampang – Kasus tindak pidana terhadap perempuan dan anak (PPA) menjadi perhatian serius Satreskrim Polres Sampang. Berbagai upaya dilakukan, mulai dari penangkapan pelaku hingga perburuan.

Seperti akhir-akhir ini, pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang telah menjadi buronan selama dua tahun, kini berhasil ditangkap Polisi dari Satuan Reserse Kriminal di Polres Sampang.

Pelaku adaalah pria berinisial TPN (80 tahun), warga Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang. Ia ditangkap pada hari Kamis Dinihari tanggal 25 September 2025 sekira pukul 03.00 Wib, saat berobat di RSUD Ketapang.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, S.H., M.M., penangkapan terhadap terduga TPN berdasarkan tindaklanjutan perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Terduga TPN dilaporkan oleh keluarga korban pada bulan Desember 2023 silam. Aksi kejahatannya diketahui sejak bulan Februari 2022, silam,” jelas AKP Safril, sapaan akrabnya, kepada wartawan ini, Sabtu (04/10/2025).

Lanjut AKP Safril, hasil dari pemeriksaannya, terduga TPN mengaku semuanya, bahwa telah berulang kali menyetubuhi korban saat orang tua korban bekerja di Malaysia.

“Kini, terduga TPN resmi menjadi tahanan Mapolres Sampang dan pasal yang dijeratkan yakni Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucapnya.

Menurut AKP Safril, tidak ada tempat aman bagi para pelaku kejahatan seksual, meski bersembunyi bertahun-tahun sekalipun. Satreskrim Polres Sampang akan terus tegas dalam menangani kasus PPA.

“Selain itu, kasus ini merupakan sebuah komitmen kami Polres Sampang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan memburu para pelaku yang telah dilaporkannya hingga dilakukan proses lebih lanjut,” tegasnya.

“Kami tegaskan lagi, tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan apapun di Kabupaten Sampang ini. Meskipun masih ada pelaku yang berani berbuat jahat, kami ‘Macan Sampang’ memastikan akan mengejar dan menangkap pelaku kejahatan tersebut,” ungkap AKP Safril.

M.rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Warga dan TNI Kompak! TMMD Ke-125 di Kuin Kacil Terus Berprogres

Berita utama

Sinergitas, Polisi Bersama TNI dan BPBD Evakuasi Korban Banjir di Mojokerto

Berita utama

Terapkan Ecology Policing, Patroli Gentong Polres Trenggalek Kembali Salurkan Bantuan Air Bersih

Berita utama

Kapolres Sampang Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Lantas

Berita utama

Sosialisasi standar pelayanan publik ( alur pelayanan,biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK di Polsek Pandih Batu.

Berita utama

Dua Pelaku Spesialis Berhasil Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

Berita utama

Kadiv Humas Buka Workshop : Jajaran Harus Perkuat Profesionalitas

Berita utama

Polres Blitar Kota Edukasi Warga dan Pasang Banner Cegah Karhutla di Lereng Gunung Pegat