Home / Berita utama / Hukrim / KPK / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Jumat, 1 Desember 2023 - 14:37 WIB

Polisi Amankan Driver Ojol Melakukan Pelecehan Seksual

Polisi Amankan Driver Ojol Melakukan Pelecehan Seksual, foto,

Polisi Amankan Driver Ojol Melakukan Pelecehan Seksual, foto,

 

Tanjungperak, mediakpk.com| Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang ojek online (Ojol) pelaku pelecehan seksual dengan pamer kemaluan terhadap anak di bawah umur.

 

AKBP Herlina, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhamad Prastya menyebut, pelaku yang diamankan yakni BM, (51) warga Jalan Babatan Pantai Utara Kecamatan, Kenjeran Surabaya.

 

Herlina mengatakan, awal dari peristiwa dugaan  pelecehan seksual terhadap AR anak di bawah umur itu bermula pada Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 13.31 Wib.

 

Saat itu pelaku yang bekerja sebagai ojek online sedang mencari penumpang di Jalan Wonosari Lor Kota Surabaya.

 

“Saat itu, AR sedang bermain sendirian di depan rumahnya, karena keadaan sekitar sangat sepi kemudian tersangka BM mendekati AR dan memanggilnya untuk melakukan aksi bejatnya tersebut,” ungkap Herlina,Jumat (01/12)

 

Herlina mengungkapkan, setelah AR mendekati pelaku BM langsung membuka resleting celana yang dipakai lantas BM mengeluarkan alat kelaminnya untuk melakukan Masturbasi.

 

“Pelaku BM menyuruh korban AR untuk memegangi alat kelamin BM, untuk melakukan masturbasi AR,” jelas Herlina.

 

Herlina menambahkan, setelah korban AR tersebut memegangi alat kelamin BM dengan menggunakan tangan kirinya BM.

 

Kemudian oknum driver ojol melakukan Masturbasi dan mengocok alat kelamin dengan menggunakan tangan kanan BM.

 

Atas kejadian tersebut ibu korban merasa keberatan dan mendatangi SPKT Polres Tanjung Perak guna melaporkan perbuatan pelaku terhadap anaknya.

 

Berdasarkan laporan tersebut, anggota opsnal Satreskrim Polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 13.31 Wib. Tersangka berhasil diamankan rumahnya.

 

Selain mengamankan pelaku polisi menyita barang bukti berupa, satu baju batik warna hitam lengan pendek, satu jaket ojek online warna hijau, satu celana panjang warna coklat, satu pasang sepatu, satu tas warna hitam, satu masker dan satu unit sepeda motor Revo dan satu helm warna hitam.

 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (e) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

/Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

Tindak Tegas Perjudian Polres Mojokerto Bongkar Arena Sabung Ayam

Berita utama

Media TargetNews.ID Kembali Adakan Bakti Sosial

Berita utama

Hindari Masyarakat Terjerat Pinjol, OJK Didorong Tingkatkan Literasi Keuangan

Berita utama

Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Sigit, Ketua PBNU Akui Ketentraman Dirasakan Masyarakat

Berita utama

Santunan Anak Yatim Piatu, Mediabarometer.net Didukung LSM Trinusa, Lembah Arasia, dan Ormas Madas Nusantara Tebar Kepedulian

Berita utama

Ketua umum mediakpk.com Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru: Mari Rayakan Penuh Kedamaian

Berita utama

Polisi Evakuasi Warga Terdampak Banjir Lahar Semeru di Lumajang

Berita utama

Gotong Royong, Polisi Bersama TNI dan Warga Tangani Dampak Longsor di Trenggalek