Home / Berita utama / News / TNI POLRI

Jumat, 12 Juli 2024 - 11:54 WIB

Polri Rekrut 45 Calon Perwira Sarjana untuk Perangi Kejahatan Siber

Polri Rekrut 45 Calon Perwira Sarjana untuk Perangi Kejahatan Siber

Polri Rekrut 45 Calon Perwira Sarjana untuk Perangi Kejahatan Siber

 

Polri merekrut 45 orang calon perwira untuk memerangi kejahatan siber. 45 Calon perwira ini terdiri dari 38 pria dan 7 wanita.

“Mereka direkrut dengan jalur SIPSS (Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana),” kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (12/7/2024).

Irjen Dedi menjelaskan 45 calon perwira ini memiliki latar belakang pendidikan tinggi dan memiliki kemampuan di bidang Teknik Komputer, Teknik Informatika, Sistem Informasi, Teknologi Informasi, Desain Komunikasi Visual, Agen/Teknologi/Siber/Ekonomi Intelejen, Rekayasa Kriptografi, Rekayasa Perangkat Keras Kriptografi dan Keamanan Siber.

“Mereka akan menjalani pendidikan di Akademi Kepolisian, Semarang. Jadi 45 calon perwira ini kami rekrut secara reguler dan proaktif,” jelas Irjen Dedi.

Dedi menuturkan penguatan personel yang memiliki kemampuan di bidang teknologi dan informasi ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Korps Bhayangkara mampu menghadapi tantangan ke depan, di mana kejahatan atau gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas) tak hanya terjadi di lapangan, tetapi juga di dunia virtual.

“SSDM Polri, sesuai tugas dan fungsinya, dan tentunya sesuai arahan Bapak Kapolri, merekrut personel untuk memperkuat kemampuan memerangi kejahatan siber,” terang Irjen Dedi.

Seperti diketahui dalam Rilis Akhir Tahun 2023, Jenderal Sigit mengungkapkan kejahatan siber yang menonjol selama 2023. Kasus-kasus itu mulai dari pencurian kripto hingga penipuan bermodus APK-Link.

“Perkara ilegal akses dan pencurian koin kripto pada situs coinbase.com dengan total kerugian Rp 45 miliar dengan dua tersangka,” kata Jenderal Sigit, Rabu (27/12/2023).

Dia mengatakan ada 19.965 kasus IMEI ilegal yang diungkap Polri selama tahun 2023. Kasus itu merugikan negara hingga Rp 353,7 miliar.

“Perkara 19.965 IMEI ilegal dengan total kerugian negara Rp 353,7 miliar dengan enam tersangka,” ucapnya.

Selain itu, ada juga kasus penipuan yang diungkap Polri. Sigit mengatakan kasus penipuan itu bermodus APK-Link.

“Perkara penipuan dengan modus APK-Link dengan total 18 kerugian Rp 4,7 miliar dengan 12 tersangka,” ucapnya.

Share :

Baca Juga

Berita utama

“ BERITA DUKA CITA”

Berita utama

Sinergitas Tiga Pilar Bersihkan Material Longsor di Jombang, Sungai Kali Maling Kembali Mengalir

Berita utama

FPK Surabaya Bagikan Sembako Kepada Kaum Duafa

Berita utama

COD Kembali Adakan Tasyukuran dan Santunan 25 Anak Yatim

Berita utama

Jum’at Berkah, Polsek Sarang Bagikan Nasi Bungkus Kepada Tukang Ojek

Berita utama

Inflasi 2,86 Persen, Wamendagri Wiyagus Ingatkan Pemda Waspadai Kenaikan Harga Emas dan Pangan

Berita utama

Dinding Batako Sudah Mengelilingi Poskamling Sasaran Fisik TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Long Weekend Saat WWF Berlangsung, Polda Jatim Tambah Personel di Pelabuhan Ketapang