Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:49 WIB

Polres Ngawi Amankan Seorang Tersangka Curas Kabel Sibel yang Beraksi di 53 TKP

Polres Ngawi Amankan Seorang Tersangka Curas Kabel Sibel yang Beraksi di 53 TKP

Polres Ngawi Amankan Seorang Tersangka Curas Kabel Sibel yang Beraksi di 53 TKP

NGAWI – Polres Ngawi Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kali ini melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kabel sibel.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, kasus ini terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di area persawahan Dusun Mbeton, Desa Tawun, Kecamatan Kasreman.

“Diketahui pelaku berinisial A.S yang akhirnya berhasil kami amankan ini telah beraksi di 53 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Ngawi,” kata AKBP Charles, Selasa (6/1).

Kapolres Ngawi menerangkan, saat dipergoki saksi di gubuk sawah, pelaku sempat berdalih mencari burung.

Namun, ketika hendak melarikan diri, pelaku justru melakukan perlawanan dengan menyerang saksi menggunakan gunting besi, sehingga peristiwa tersebut dikategorikan sebagai pencurian dengan kekerasan.

Saat itu pula Polisi bersama warga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor, gunting besi, karung, helm, dan potongan kabel sibel.

Kapolres Ngawi juga menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal, terlebih yang menggunakan kekerasan.

“Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut serta menjaga Kamtibmas,” ungkap AKBP Charles.

Saat ini, tersangka A.S. dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.  Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Satu Anggota Polri Korban Aksi Penyerangan KKB di Wamena Dirujuk ke RS Bhayangkara Kramat Jati

Berita utama

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Daerah Rawan Laka

Berita utama

Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-80 Polres Ngawi Gelar Dzikir dan Doa Bersama

Berita utama

Memberikan izin resmi” Pemohon SIM Penyandang Disabilitas Tidak Perlu Khawatir Terkena tilang

Berita utama

Harganas ke-33, Pemkab Brebes Berikan Penghargaan kepada Penggerak Keluarga Berkualitas

Berita utama

Polresta Malang Kota Bersama Dinsos, Beri Pendampingan Korban Asusila

Berita utama

Bareskrim Periksa Admin Kanal YouTube Pandji Pragiwaksono Terkait Dugaan Penghinaan Suku Toraja

Berita utama

Polri Gelar Bakti Kesehatan di Sumbar untuk 222 Orang