Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:21 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 32 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice

SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak memusnahkan barang bukti narkotika hasil penanganan kasus sepanjang Januari hingga Desember 2025. Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Suparlan S.H., M.H., yang didampingi Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Anindita Harcahyaningdyah Kasihumas IPTU Suroto Kasipropam IPTU Tri Asmoro S.H,. menyampaikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk proses pemusnahan barang bukti yang digelar sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Dalam kurun waktu tersebut, Satresnarkoba menangani 34 kasus. Dari jumlah itu, 32 kasus diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, satu kasus melibatkan tersangka yang meninggal dunia, dan satu kasus merupakan temuan barang bukti tanpa tersangka.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:

Sabu-sabu: 1.034 gram

Ganja: 1,38 gram

Pil ekstasi: 8 butir

Pipet kaca: 200 buah (4,01 gram)

Bong (alat hisap sabu): 85 set

Alat-alat pendukung penyalahgunaan narkoba lainnya

AKP M. Suparlan menjelaskan, penyelesaian melalui restorative justice dilakukan sesuai ketentuan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama bagi mereka yang tidak ditemukan barang bukti dan dinilai sebagai pengguna atau korban.

“Apabila tersangka diamankan tanpa barang bukti, maka sesuai Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 mereka adalah pecandu atau korban. Kewajiban kami adalah mengajukan mereka ke proses rehabilitasi melalui Tim Assessment Terpadu (TAT) dari BNN, Kejaksaan, dan Kepolisian,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setelah proses assessment dilakukan, pihak kepolisian tidak lagi melakukan komunikasi ataupun intervensi, sebab seluruh keputusan berada di tangan BNN dan TAT.

“Kami tidak melakukan transaksional apa pun. Bahkan kepolisian tidak boleh menyiapkan pengacara pada tahap penyelidikan. Setelah diserahkan ke BNN, kami tidak lagi terlibat,” tegasnya.

Lanjut, Suparlan juga menjelaskan bahwa rehabilitasi bukan layanan gratis. Statusnya sama seperti perawatan medis di rumah sakit.

“Rehab itu berbayar, namun bisa menggunakan BPJS yang menanggung hingga tiga bulan. Keputusan penggunaan BPJS sepenuhnya dari keluarga, dan akan disampaikan oleh pihak BNN,” jelasnya.

Hasil assessment menentukan lamanya perawatan; mulai dari rawat jalan hingga rawat inap ringan 3 bulan atau berat hingga 6 bulan.

Ia menuturkan bahwa sepanjang pengungkapan kasus tersebut, tidak ada tersangka anak di bawah umur yang diperiksa.

“Sementara itu, barang bukti terbanyak berasal dari pengungkapan di kawasan Kunti dalam operasi besar-besaran pada Maret-April, bagian dari program “Kampung Tangguh, Kampung Bebas Narkoba,” pungkasnya.

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kapolrestabes Surabaya Beri Penghargaan Kapolsek Wonokromo dan Toga Tomas atas Peran Aktif Jaga Kamtibmas

Berita utama

Polres Probolinggo Berhasil Amankan Ratusan Bahan Peledak Jenis Mercon di Besuk

Uncategorized

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor Yang Tembak Petugas di Cengkareng, Ditindak Tegas Terukur karena Melawan

Berita utama

Polres Tulungagung Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Diduga Jaringan Internasional, Sita Sabu 1,2kg

Berita utama

Semangat Tak Padam, Satgas TMMD HST Lanjutkan Pembangunan Jalan Usai Sholat Jumat

Berita utama

Polsek Lasem Gelar Pengamanan Waisak di Vihara Ratanavana Arama

Berita utama

Polresta Sidoarjo Intensifkan Patroli, Cegah Praktik Calo di Kantor Samsat

Berita utama

Babinsa Koramil 1008-02/Haruai Pantau Pengamanan Maulid Akbar Anwaha