Home / Berita utama / Daerah / Home / KPK

Selasa, 20 Juni 2023 - 11:42 WIB

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) jajaran melakukan program keadilan restoratif

Surabaya,  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) jajaran melakukan program keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) terhadap 7 perkara. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan testoratif ini disetuju Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).

“Setelah melakukan ekspose terhadap 7 (tujuh) perkara ini. JAM Pidum menyetujui 7 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, Selasa (20/6).

Mia menjelaskan, 7 perkara ini berasal dari perkara yang ditangani Pidum Kejati Jatim dan Kejari jajaran. Yaitu di Kejari Tanjung Perak, Kejari Lamongan, Kejari Kabupaten Mojokerto dan Kejari Tuban. Ekspose 7 perkara dilakukan dihadapan JAM Pidum melalui sarana virtual.

Ketujuh perkara ini, sambung Mia, terdiri dari 5 perkara  ORHADA. Yaitu dua perkara penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP, diajukan oleh  Kejari Kabupaten Mojokerto. Satu perkara perlindungan anak yang memenuhi ketentuan Kesatu Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP), diajukan oleh  Kejari Lamongan.

Selanjutnya satu perkara Perbuatan pengancaman yang memenuhi ketentuan   Pasal 335 KUHP diajukan oleh  Kejari Lamongan. Satu perkara Laka Lantas yang memenuhi ketentuan Pasal 310 Ayat (2) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diajuakan diajukan oleh Kejari Tuban.

“Sementara 2 (dua) perkara narkotika yang diajukan oleh Kejari Tanjung Perak dan Kejari Kabupaten Mojokerto,” jelasnya.

Mia berharap, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Yakni dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan.

“Kepastian hukum dan hati nurani dilakukan secara administratif harus memenuuhi iketentuan yang diatur di dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk perkara ORHADA,” pungkasnya. (NR).

Share :

Baca Juga

Berita utama

Program Pemutihan Pajak berlangsung 1 Oktober sampai 30 November 2024

Berita utama

Pantau Jalur Pantura, Kapolres Situbondo Patroli Sambil Berbagi Nasi untuk Pekerja di Wisata Pasir Putih

Berita utama

Superhero Muncul Saat Kegiatan Pra TMMD Sengkuyung Tahap II

Berita utama

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba Semester I Tahun 2026, Selamatkan 2,79 Juta Jiwa dari Bahaya Narkotika

Berita utama

Warga Rasakan Manfaat Program TMMD ke-124 Kodim 1002/HST, Jalan Baru Permudah Aktivitas

Berita utama

Polres Situbondo Beri Layanan Hapus Tato Gratis di Hari Bhayangkara ke -79

Berita utama

Operasi Gabungan, Petugas Sita 10.820 Batang Rokok Ilegal

Berita utama

TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Kodim 1002/Hulu Sungai Tengah Dirikan Tugu Pertanda di Titik Nol Proyek Jalan 1030 Meter