Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / Nasional / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Selasa, 11 November 2025 - 21:56 WIB

Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Pengeroyokan, di Jagalan Surabaya, Satu Pelaku Diamankan

TANJUNG PERAK – Peristiwa pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit di kawasan lorong Hotel Jagalan Raya, pada Sabtu (8/11/2025), sekitar pukul 00.53 Wib, satu pelaku diamankan Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Korban, dalam inseden tersebut seorang pemuda berinisial HD (25), warga Jalan Kapas Madya, Kecamatan Tambaksari, harus dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami penganiayaan yang dipicu dendam personal.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, yang mewakili Kapolsek Pabean Cantikan Surabaya Kompol Eko Adi Wibowo, membenarkan kejadian nahas tersebut.

Iptu Suroto mengungkapkan bahwa konflik tragis ini berakar dari interaksi di dunia maya. Tersangka utama, AH (28), seorang tukang parkir yang tinggal di Petukangan, Surabaya, mengenal seorang perempuan bernama ‘SA melalui aplikasi kencan daring, ME Chat, pada akhir September 2025.

“AH sempat membuat janji bertemu di Hotel Djagalan setelah terjadi kesepakatan transaksi sejumlah uang. Namun, ketika berhadapan langsung, Halim merasa kecewa. Ia menilai wajah perempuan itu jauh berbeda dari foto yang dikirim di aplikasi,” tutur Iptu Suroto, pada Selasa (11/11/2025).

Iptu Suroto menegaskan merasa tertipu, AH membatalkan pertemuan tersebut. Ia hanya memberikan uang tunai sebesar Rp150 ribu sebagai ‘ganti rugi’ dan segera meninggalkan kamar.

“Di tengah perjalanan turun dari hotel, takdir mempertemukannya dengan korban, (HD). Tanpa alasan yang jelas, HD tiba-tiba menegur AH. Pertemuan singkat yang sarat ketegangan itu, meski tampak sepele, rupanya menorehkan luka dendam yang mendalam di hati AH,” katanya.

Dendam yang terpendam itu ungkap Iptu Suroto akhirnya meledak beberapa minggu kemudian. Tepat pada Sabtu (8/11) malam, AH kembali mendatangi Hotel Djagalan. Ia berpapasan dengan HD, dan ketegangan lama kembali mencuat. AH kemudian pergi sejenak untuk mengantar teman perempuannya ke tempat hiburan malam. Namun, ia kembali dengan membawa rencana jahat.

“AH pulang ke rumahnya untuk mengambil celurit, senjata tajam yang akan ia gunakan untuk melampiaskan sakit hatinya. Setelah mempersenjatai diri, ia menghubungi kakaknya, AZ (DPO), serta dua temannya, AK (DPO) dan Mas (DPO),” tandas Iptu Suroto, kepada wartawan.

Melalui percakapan telepon, kata Iptu Suroto menyampaikan niatnya yang gelap dengan nada penuh amarah. “AH menghubungi mereka dan mengatakan bahwa ia akan membuat perhitungan dengan seseorang,” ujar penyidik Polsek Pabean Cantikan, menirukan statemen Halim saat perencanaan aksi keji tersebut.

“Setibanya di lokasi, tanpa ragu, keempatnya langsung mencari korban. Kakak AH, Az, menjadi yang pertama menyerang. Ia menyeret HD ke lorong hotel dan menghajarnya dengan tangan kosong. Kepala korban dibenturkan ke tembok hingga terjatuh tak berdaya,” jelas Iptu Suroto.

Suroto menambahkan melihat korban sudah terkapar, AH datang menghampiri. Dengan brutal, ia mengayunkan celurit berkali-kali ke tubuh korban. HD mengalami luka bacok serius di pinggang kiri, luka di leher bagian bawah telinga kiri, serta luka sayatan di punggung. Setelah melihat korban tak berdaya, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban yang bersimbah darah.

Polisi langsung bertindak responsif. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan segera. Dari hasil kerja keras tim penyidik, satu pelaku utama, AH, berhasil diamankan.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya, termasuk kakak kandungnya, masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan. Satu pelaku utama sudah kami amankan dan saat ini kami terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang sudah masuk DPO,” tegas Suroto.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting dari lokasi kejadian, termasuk satu kaos hitam, satu helm putih merek KYT, dan yang paling krusial, satu bilah celurit yang digunakan pelaku untuk melukai korban secara keji.

Atas perbuatannya tersangka AH dijerat dengan pasal berlapis yang menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menangani kasus kekerasan. Ia dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat, juncto Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Satgas TMMD Ke 126 Kodim 1208/Sambas Panggul Semen untuk Percepat Pekerjaan

Berita utama

3 Jenis Jembatan Darurat Ini Rajut Kembali Konektivitas di Wilayah Terdampak

Berita utama

Melalui Pendampingan Pertanian, Babinsa Perkuat Ketahanan Pangan Desa

Berita utama

Dandim 1009/Tanah Laut Pimpin Apel Kehormatan Dan Renungan Suci Peringatan HUT RI Ke 80

Berita utama

Pengamanan Suran Agung Polres Nganjuk Gelar Penyekatan Jalur Perbatasan

Berita utama

GMBI DISTRIK GRESIK SEMAKIN SOLID DIBAWAH KEPEMIMPINAN MUHAMMAD HUDIN

Berita utama

MCK Masjid Kini Berkeramik Berkat TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Kediri Kota Siagakan 210 Personel Gabungan Pengamanan Libur Nataru