Popular Posts

Peningkatan Kapasitas Bersama Kajari Gresik, KaDes Siap Berkomitmen.

 

Gresik. MediaKPK.Com Kepala Desa (Kades) Dadap kuning, H. Saikun mengikuti program “Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pendampingan Hukum” oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, di Kantor Desa Dadap Kuning, Kec. Cerme, Kab. Gresik, Kamis (22/6).

 

Saikun menjelaskan bahwa, keikutsertaannya dalam program peningkatan kapasitas bersama Kajari ini merupakan wujud dari komitmen dia sebagai Kades, agar mampu mengelola anggaran sesuai regulasi dan transparan. Dengan demikian anggaran desa dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat besar untuk kesejahteraan warga Desa Dadap Kuning.

 

“Rp1 uang negara harus di pertanggung jawabkan,namun terkadang potensi penyimpangan anggaran itu terjadi bukan karena kesengajaan, tapi lantaran ketidakpahaman para Kades terkait aturan. Untuk itu, saya sangat senang dengan adanya pendampingan, sosialisasi serta peningkatan kapasitas dari Kejari Gresik Kami sebagai Kades sangat terbantu dengan sistem mengelola anggaran yang baik, “terangnya.

 

Saikun pun menambahkan, program ini juga ia ikuti bersama Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Kasi Kesra dan Kaur Perencanaan. Ia pun mengaku akan mengoptimalkan kerja sama dengan Kejari Gresik ini, agar program desa bisa berjalan tepat waktu, tertib dan taat aturan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Selain Desa Dadap Kuning, program peningkatan kapasitas bersama Kejari Gresik juga diikuti oleh empat desa lain di Kecamatan Cerme. Antara lain Desa Guranganyar, Lengkong, Dampak an dan Desa Dooro.

 

Kepala Kejaksaan (Kajari) Gresik, Nana Riana, menyampaikan bahwa, program ini merupakan langkah pencegahan penyimpangan atau penyelewengan dalam pengelolaan Dana Desa. Sehingga dapat terhindar dari perbuatan korupsi. Ia mengungkapkan penyebab terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah desa, karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang pengelolaan anggaran.

 

 

“Keuangan desa juga termasuk lingkup keuangan negara yang penggunaannya harus dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Tapi tidak semua kealpaan itu harus diselesaikan dengan hukum, penyelesaian administrasi harus didahulukan sebagai pencegahan atau preventif,” tandasnya.

 

“Untuk itu Kepala Desa juga di himbau pro aktif berkoordinasi dengan Kejaksaan,jangan beranggapan tidak ada kesalahan sehingga tidak mau melaporkan dan menjadi perkara hukum,” imbuhnya.

 

Untuk itu Kajari Nana berpesan, desa harus melibatkan berbagai pihak menjalankan roda pemerintahannya, seperti BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan juga tokoh pemuda setempat.

 

“Keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan DD sangat penting. Akses masyarakat mendapatkan informasi pengelolaan DD harus transparan. Sehingga pembangunan desa itu betul-betul efektif,” pungkasnya.

 

Sementara itu di tempat yang sama Camat Cerme Umar Hasyim dalam sambutannya menilai kegiatan seperti ini sangat baik, Kades bisa mengetahui dan memahami hal-hal yang utama dalam sebuah perencanaan. Sehingga terwujud proses adminsitrasi yang baik dalam penggunaan keuangan desa.( RED)

Baca Selengkapnya  Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Rehabilitasi Poskamling Desa Ratu Sepudak