Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Sabtu, 22 Juni 2024 - 09:27 WIB

Tingkatkan Keselamatan Lalulintas, Polresta Malang Kota Berhasil Amankan 99 Motor Tak Sesuai Spektek

Polresta Malang Kota Berhasil Amankan 99 Motor Tak Sesuai Spektek

Polresta Malang Kota Berhasil Amankan 99 Motor Tak Sesuai Spektek

 

KOTA MALANG – Polresta Malang Kota terus gencar menggelar operasi penertiban untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas serta demi kenyamanan masyarakat pada malam hari.

Dalam kurun waktu enam hari, mulai tanggal 05 hingga 19 Juni 2024, Satlantas Polresta Malang Kota telah mengamankan 99 motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Operasi penindakan ini difokuskan pada dua jenis pelanggaran utama, yaitu balapan liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan secara intens dan waktunya tentatif, baik siang, sore maupun malam hari dengan menyasar pelaku balap liar dan knalpot diluar spektek.

“Satlantas secara intens melakukan operasi penindakan, dalam kurun waktu enam hari ini mengamankan 99 motor yang melanggar peraturan lalu lintas,” ujar Ipda Yudi, Jumat, (20/06).

Semua kendaraan roda dua yang melanggar tersebut saat ini diamankan di halaman depan dan belakang Polresta Malang Kota.

Penindakan yang dilakukan meliputi kelengkapan kendaraan, kelengkapan pengendara, dan surat-surat kepemilikan kendaraan.

Ipda Yudi menjelaskan lebih lanjut mengenai jenis pelanggaran yang ditindak, untuk kelengkapan kendaraan, seperti spion, roda, dan knalpot.

“Kami juga mengamankan kendaraan yang menggunakan lampu asesoris yang menyilaukan dan membahayakan pengguna jalan lain,” terangnya.

Sementara itu, untuk kelengkapan pengendara, pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah tidak menggunakan helm dan pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK juga ditindak.

“Sesuai amanah Bapak Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, bagi pelanggar yang terjaring lebih dari satu kali, maka akan dilakukan penahanan kendaraan lebih lama,” tegas Ipda Yudi.

Pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraannya harus mengikuti sidang tilang terlebih dahulu.

“Setelah sidang tilang, pemilik harus membawa bukti kepemilikan kendaraan, serta mengembalikan kendaraan ke standar pabrikan, terutama pada bagian roda, knalpot, dan lampu” Pungkas Yudi.

Polresta Malang Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat selalu tertib dan mematuhi peraturan yang berlaku, hal ini untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan meminimalisir pelanggaran di jalan raya. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Ngeri!!!!Produk Jurnalis Bisa Dijerat ITE???

Berita utama

Karoops Polda Jatim Pimpin Apel Gelar Pasukan di Pelabuhan Ketapang Pastikan Kesiapan Pengamanan KTT IAF II 2024 dan HLF-MSP

Berita utama

Gotong Royong, Polisi Bersama TNI dan Warga Tangani Dampak Longsor di Trenggalek

Berita utama

Polisi Berhasil Amankan Dua Tersangka Jambret Sasar Emak-emak di Area Parkir Mall Surabaya

Berita utama

Rekonstruksi Produksi Beras PT Padi Indonesia Maju, Satgas Pangan Polri Temukan Pelanggaran Standar Mutu

Berita utama

Perkuat Ketahanan Pangan Polres Blitar Kota bersama Forkopimda Panen Raya Jagung Kuartal III

Berita utama

Wujudkan Keamanan Lingkungan, Babinsa dan Linmas Patroli di Desa Nalui

Berita utama

Kapolri Beri Apresiasi ke Atlet Polri dan Non-Polisi yang Berprestasi di Sea Games 2025