Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:28 WIB

Polres Pasuruan Ringkus Wanita Warga Pandaan yang Fasilitasi Peredaran Narkoba

Polres Pasuruan Ringkus Wanita Warga Pandaan yang Fasilitasi Peredaran Narkoba

Polres Pasuruan Ringkus Wanita Warga Pandaan yang Fasilitasi Peredaran Narkoba

 

PASURUAN – Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap APH (25), warga Sidomukti, Pandaan, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Pandaan, pada Jumat (8/8/2025) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan penangkapan APH merupakan hasil pengembangan dari kasus yang melibatkan tersangka lain berinisial K, MA, dan DA. “APH berperan membantu serta menyediakan sarana dan prasarana untuk peredaran sabu, dan mendapatkan keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Berdasarkan penyelidikan, keterlibatan APH terungkap setelah penyidik menemukan bukti komunikasi dan transaksi yang mengarah pada aktivitas peredaran narkoba. Saat penggeledahan, polisi menyita satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu, dua ponsel, buku tabungan, dan kartu ATM yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

APH dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan dilakukan tegas demi melindungi generasi muda Pasuruan,” tegasnya

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Tiga Perampok Mobil Pengakut Uang Rp5,6 Miliar di Padang Ditangkap, Ini Motifnya

Berita utama

Jambret HP di Pasar Sidotopo Berhasil Diringkus Polsek Kenjeran

Berita utama

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Gagalkan Penyelundupan 7, 6 Juta Batang Rokok Ilegal

Berita utama

Pendaftaran Calon Anggota Kompolnas 2024-2029 Ditutup, 137 Orang Mendaftar

Berita utama

Polda Jatim Amankan Terduga Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya

Uncategorized

Momentum Revisi RUU Kelautan, Langkah Penting Partisipasi Publik

Berita utama

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Tiga Tersangka Sindikat Curanmor

Berita utama

Polres Blitar Kota Cek SPBU Hindari Kecurangan Jelang Mudik Lebaran