Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 6 Agustus 2025 - 16:30 WIB

Residivis Pembobol Indomaret dan Alfamart Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

Residivis Pembobol Indomaret dan Alfamart Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

Residivis Pembobol Indomaret dan Alfamart Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

 

Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus kejahatan di Kota Pahlawan. Seorang residivis pelaku pembobolan toko yang sudah meresahkan publik akhirnya berhasil diringkus.

Satu pelaku berinisial H.S., pria asal Dampit, Kabupaten Malang, diamankan, pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Raditya Herlambang. Informasi resmi disampaikan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, pada Rabu (06/08/2025).

AKP Rina menyebutkan bahwa pelaku telah melakukan aksi kejahatannya di tiga lokasi berbeda dalam wilayah Surabaya, yakni pertokoan Indomaret kawasan Tegalsari, dan Alfamart di Jalan Ciliwung Surabaya.

“Pelaku melancarkan aksinya seorang diri mencari sasaran secara acak dengan berjalan kaki, kemudian setelah menemukan target, pelaku memanjat atap toko, kemudian masuk melalui void dan merusak dinding triplek,” ujar AKP Rina Shanty.

Cara pelaku masuk ke dalam toko tergolong nekat dan membahayakan. Ia menggunakan celah di atap bangunan dan membobol bagian dalam secara paksa demi bisa mencapai area penyimpanan barang berharga.

Setelah berhasil masuk, pelaku tidak menyia-nyiakan kesempatan. Ia menggasak barang-barang bernilai ekonomis tinggi seperti rokok, uang tunai, serta beberapa unit handphone. Kejahatan ini dilakukan dengan cepat dan sistematis, menunjukkan bahwa pelaku sudah cukup berpengalaman dalam melakukan aksinya.

AKP Rina menambahkan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pembobolan lain di wilayah Surabaya maupun luar kota.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP karena terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.

Keberhasilan Resmob Polrestabes Surabaya dalam membekuk residivis 2 kali pembobolan ini menjadi bukti konkret bahwa aparat terus siaga menjaga keamanan kota. Masyarakat diimbau tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Tunadaksa Fatia Nur Azzahra: Dibully saat Kecil Kini Jadi Calon Polwan

Berita utama

Tepis Isu Larang Aksi Mahasiswa Lewat Depan Makorem 101/Ant, TNI Justru Fasilitasi Transportasi

Berita utama

Dukung Kurangi Gas Buang, Kapolresta Malang Kota Lounching SPKLU, Hasil Kolaborasi dengan PT PLN

Uncategorized

Polres Probolinggo Terjunkan Ratusan Personel Gabungan Amankan Debat Pamungkas Pilkada 2024

Berita utama

Kapolres Rembang Cek TPS Untuk Pastikan Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS Aman

Berita utama

Polri Hadir, Rakyat Bangkit Percepat Pemulihan Pascabanjir Bandang di Bireueun Aceh

Berita utama

Polres Tanjung Perak Surabaya Ungkap 13 Kasus 3C dalam Satu Bulan, 14 Tersangka Diamankan

Berita utama

Rangkaian Ibadah Paskah Berjalan Aman Jemaat Gereja di Pasuruan Apresiasi Polisi