Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:24 WIB

Polres Tanjung Perak Surabaya Ungkap 13 Kasus 3C dalam Satu Bulan, 14 Tersangka Diamankan

Polres Tanjung Perak Surabaya Ungkap 13 Kasus 3C dalam Satu Bulan, 14 Tersangka Diamankan

Polres Tanjung Perak Surabaya Ungkap 13 Kasus 3C dalam Satu Bulan, 14 Tersangka Diamankan

 

Surabaya,mediakpk.com – Dalam kurun waktu satu bulan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor).

Pengungkapan kasus tersebut digelar di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Kamis 16/01/2025.

Kapolres Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelis Tanasale S.I.K., menyampaikan, bahwa dalam periode pertengahan bulan Desember 2024 hingga saat ini Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap 13 Laporan Polisi 3C yang terdiri dari 13 TKP (Tempat Kejadian Perkara)

“Sebanyak 14 Tersangka berhasil kita amankan, masing-masing merupakan warga Kota Surabaya,” terangnya.

Adapun Tindak Pidana Pasal yang disangkakan, yakni Curanmor R2 sebanyak 6 kasus, Pencurian Sepatu Forklip, Pencurian Headset, Curanmor Pick Up, Pencurian Dompet, Curat Kotak Amal, Curas Tas, Curat HP dan Burung.

AKBP William Cornelis Tanasale menambahkan, bahwa untuk BB (Barang Bukti) kendaraan bermotor hasil curian yang diamankan hanya satu kendaraan bermotor dan satu unit pick up.

“Kami masih terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait BB kendaraan bermotornya, karena sebagian belum bisa kita temukan, entah masih di Surabaya atau di luar daerah,” jelasnya.

Masih Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, dirinya mengingatkan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelaku curanmor yang membuat resah warga Kota Surabaya, khususnya wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Kami akan terus mengejar pelaku kejahatan, selain itu kami juga meminta masyarakat lebih waspada dalam menjaga kendaraan mereka, termasuk selalu mengunci stang dan menambahkan kunci pengaman tambahan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Barang Bukti yang ditemukan pada saat pengungkapan kasus sebagaimana perintah dari Kapolda dan Kapolri, maka barang tersebut agar dikembalikan kepada pemiliknya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk peduli terhadap barang-barang yang kita miliki, peduli terhadap lingkungan kita, mari kita ciptakan suasana aman damai dan kondusif,” tutupnya.

( Rosid )

Share :

Baca Juga

Berita utama

Pengerjaan Jalan Usaha Tani Desa Gesikan Kembali Jadi Sorotan, Dugaan Tak Sesuai Spek Mencuat

Berita utama

Kapolrestabes Surabaya Hadiri Peringatan HUT ke-79 TNI di Makorem Bhaskarajaya, Tegaskan Sinergi untuk Pilkada Damai

Berita utama

Wujudkan Rasa Aman, Babinsa Koramil Srengat Pantau Ibadah Natal di GPDI Togogan

Berita utama

Cooling System, Kapolres Sumenep Silaturahmi dengan Para Kepala Desa Jelang Pilkada 2024

Berita utama

Kortastipidkor Polri Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Kerja Sama Penjualan BBM Pertamina Patra Niaga–PT AKT, Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar

Berita utama

Diduga Galian C Ilegal Masih Beroperasi Bebas, Warga Masyarakat Pertanyakan Pengawasan Aparat Penegak Hukum

Berita utama

Polda Jatim Pastikan Proses Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Berjalan Maksimal, 17 Korban Telah Teridentifikasi

Berita utama

Anggota Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Lakukan Komsos Bersama Warga Desa Ratu Sepudak