Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:55 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pamekasan 5 Tersangka Diamankan

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pamekasan 5 Tersangka Diamankan

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pamekasan 5 Tersangka Diamankan

PAMEKASAN – Polres Pamekasan Polda Jatim menangkap 5 (lima) tersangka dari Empat kasus berbeda pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kelima tersangka tersebut masing-masing inisial M, SRF, MHB, AML, dan SS.

Dari Kelima tersangka tersebut, Satu di antaranya, yakni SRF ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, karena kasus penggelapan motor.

“Tersangka M ditangkap akibat aksi curanmor berupa motor Suzuki Smas Hitam bernopol M 3904 BL di Desa Palengaan Dhaja, Palengaan, Pamekasan,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan, Jum’at (1/8/2025).

Dalam kasus tersebut, terdapat satu tersangka lain selain M, yakni inisial SHD yang bertindak mengawasi keadaan sekitar saat aksi curanmor di Desa Palengaan Dhaja, Palengaan, Pamekasan.

“Saat ini SHD berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata AKP Doni.

Kasus kedua dengan tersangka SRF yang beraksi di Desa/Kecamatan Pakong, Pamekasan.

“Dari tersangka ini kita amankan 1 unit motor Honda NF hitam dengan nopol M 2152 AP, beserta sebuah BPKB motor curian,” ungkapnya.

Dalam kasus ketiga, Polisi menangkap dua tersangka berinisial MHB dan AML yang beraksi di Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan.

“Dari tersangka ini kita amankan 2 unit motor, masing-masing Honda Beat Merah Putih bernopol M 6533 BO, dan Honda Beat Hitam dengan nopol M 8835 CS yang digunakan sebagai sarana pencurian,” jelasnya.

Sementara itu tersangka inisial SS ditangkap pasca beraksi di teras rumah warga di Desa Pegagan, Pademawu, Pamekasan.

“Dari tersangka ini kita amankan 1 unit motor Astrea 98 Hitam bernopol M 3313 AK, serta sebuah BPKB motor Yamaha Vega hasil curian,” pungkasnya.

Akibat kasus tersebut, para tersangka terancam Pasal 362 dan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai peran dan kasus masing-masing.

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Merasa Kebal Hukum Judi Sabung Ayam Beroperasi di Dukutalit Juwana

Berita utama

Senyum Para Penerima Dibulan Ramadhan, Delikjatim Bagikan Ratusan Nasi kotak dan Sembako

Hukrim

Geger Surabaya Gak Bahaya ta…Club Mystic Menerima Pengunjung dibawah Umur

Berita utama

Polres Tulungagung Salurkan Bantuan 100 Tangki Air Bersih ke 19 Dusun di 6 Kecamatan

Berita utama

Nilai Pantastis Miliyaran Pekerjaan Proyek SD 1 Grogol Tanpa Alat Pelindung Diri(APD) DAN APK

Berita utama

Datasemen K9 Polri Turut Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Berita utama

TNI Polri Kawal Ketat Pengiriman Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Kecamatan Simokerto Ke KPU Kota Surabaya

Berita utama

Polisi Bersama TNI Gelar Patroli Gabungan Skala Besar, Suroan di Tulungagung Kondusif