Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 12 Juni 2025 - 23:05 WIB

Diduga Salah Peruntukan Pita Cukai, Gudang Rokok Kalbaco di Bengkayang Disorot Tim Media Centre Indonesia Kalbar

Diduga Salah Peruntukan Pita Cukai, Gudang Rokok Kalbaco di Bengkayang Disorot Tim Media Centre Indonesia Kalbar

Diduga Salah Peruntukan Pita Cukai, Gudang Rokok Kalbaco di Bengkayang Disorot Tim Media Centre Indonesia Kalbar

 

Bengkayang, 11 Juni 2025 — Tim Media Centre Indonesia (MCI) Kalbar menemukan dugaan pelanggaran penggunaan pita cukai di gudang rokok milik PT. Borneo Twindo Group (PT. BTG) yang terletak di Jalan Raya Singkawang – Bengkayang, RT 001/RW 003, Desa Gerantung, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Dalam investigasi lapangan yang dilakukan pada Senin (2/6/2025), tim MCI Kalbar mendapati rokok merek Kalbaco yang diproduksi di lokasi tersebut diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.

Rokok yang berisi 20 batang diketahui hanya dibubuhi pita cukai untuk 12 batang, yang merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan cukai.

Saat awak media menghubungi bapak Moses selalu humas PT. BTG, tidak bisa memberikan keterangan. “Hanya pak Heri selaku penasehat yang bisa memberikan keterangan dan penjelasan”, ungkapnya.

Menindaklanjuti temuan ini, sejumlah awak media melakukan konfirmasi kepada pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Barat (Kalbagbar).

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Humas Kanwil Bea Cukai Kalbar, Murtini, pada Rabu pagi (11/6/2025), pihaknya menyatakan akan menindaklanjuti temuan wartawan tersebut.

“Pihak kami akan memproses pengaduan atau temuan dari kawan-kawan wartawan terkait rokok Kalbaco yang beredar di Kota Singkawang dengan pita cukai tersebut,” ujar Murtini.

Dia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

“Jika memang ada pelanggaran atas pengaduan tersebut, kami akan bertindak sesuai hukum. Temuan rekan-rekan wartawan yang diduga keras salah peruntukan bisa dikenai sanksi, denda, bahkan pencabutan izin usaha,” tambahnya.

Namun demikian, Murtini juga mengungkapkan bahwa selama ini pihak Bea Cukai telah rutin melakukan pemeriksaan ke lokasi PT. BTG dan tidak menemukan pelanggaran yang mencolok terkait penggunaan pita cukai.

Temuan ini pun menimbulkan tanda tanya publik, mengingat PT. BTG merupakan perusahaan yang sudah lama beroperasi secara legal dengan izin resmi. Dugaan bahwa rokok Kalbaco beredar dengan cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya tentu menimbulkan keprihatinan.

Seorang perwakilan media menyampaikan harapannya agar kasus ini ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak Bea Cukai.

“Temuan ini harus diselidiki lebih dalam agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait legalitas dan keaslian produk rokok yang beredar,” ujarnya.

Publik kini menanti langkah konkret dari Bea Cukai Kalbar dalam menyikapi temuan ini, demi menjaga integritas pengawasan cukai dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di sektor industri tembakau.(tim/red)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Jelang Pergantian Tahun Forkopimcam Jawai Laksanakan Apel Dan Siagakan Pasukan

Berita utama

Dandim 1501/Ternate Berikan Penghargaan Kepada Babinsa Berprestasi

Berita utama

Respon Cepat Terhadap Bencana Alam, Danposramil 07/Tlk Bersama Forkopimcam Galing Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Banjir

Berita utama

Polres Mojokerto Kota Amankan 7 Tersangka Narkoba, Sita Ratusan Ribu Butir Pil LL dan 67,89 gr Sabu

Berita utama

Polsek Pandih Batu Patroli Malam Cek Kantor Panwaslu Kec. Pandih Batu

Daerah

Di Duga Galian C Ilegal di Dukuh Ngedeng Kecamatan Sedan Rembang Jawa Tengah

Berita utama

Peringati Hari Jadi Reserse ke – 78 Polres Kediri Bantu Sumur Bor

Berita utama

Kodaeral XII Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim Jelang HUT ke-80 TNI AL