Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / Kesehatan / Kolom / KPK / Nasional

Rabu, 4 Juni 2025 - 05:37 WIB

Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus TPPO Dalih Adopsi 4 Tersangka Diamankan

NGAWI – Polres Ngawi, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Ngawi pada Rabu, tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB.

Dari hasil ungkap tersebut, Polisi berhasil mengamankan 4 tersangka.

Mereka adalah ZM laki-laki (34), R perempuan (32) keduanya warga Kabupaten Pasuruan, SA perempuan (35) warga Ponorogo, dan SEB perempuan (22) warga Ngawi.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan terungkapnya dugaan kasus TPPO ini berawal dari laporan masyarakat.

AKBP Charles juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim, tersangka tindak pidana TPPO itu menggunakan modus adopsi.

“Modusnya, para tersangka mencari ibu hamil yang ekonominya lemah dan juga yang akan menyerahkan bayinya setelah lahir, untuk diasuh atau diadopsi orang lain,” kata AKBP Charles,Senin (2/6).

Dalam perkara tindak pidana perdagangan orang itu lanjut AKBP Charles, bahwa para tersangka telah melakukan perdagangan orang atau bayi di wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta.

“Tersangka mencari orang yang akan mengadopsi bayi tersebut sebagai anaknya,” terang Kapolres Ngawi.

Para tersangka mencari keuntungan dari adopter bayi dengan cara meminta uang dengan dalih untuk biaya persalinan.

Dari penjualan bayi tersebut, para tersangka mendapat keuntungan dengan jumlah berbeda.

“Ada yang dapat bagian keuntungan 1 Juta, hingga 4 Juta setiap penjualan bayi,” kata AKBP Charles.

Dari penangkapan tersangka Polisi juga mengamankan barang bukti surat keterangan lahir, perjanjian penyerahan anak, 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza, HP milik para pelaku dan satu buku rekening yang digunakan untuk transaksi.

Kepada para pelaku diterapkan pasal 83 Jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 11 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” tutup Kapolres Ngawi AKBP Charles T.

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Pemprov Jateng Salurkan Bantuan 15 Ton Beras Dan 7.500 Mi Mocaf Untuk Warga Sragen

Berita utama

Antisipasi Banjir Babinsa Pasar Melayu dan Damkar Bersihkan Drainase di Wilayah Binaan

Nasional

K9 SAR Polda Sumbar Sisir Jalur Air Bah di Solok

Berita utama

Buka Puasa Bersama TNI-Polri, Kapolri Tegaskan Sukseskan Program Presiden

Berita utama

Warga Gundih kompak Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW di Gundih lapangan Surabaya

Berita utama

Kapolda Jatim Pantau Arus Balik Lebaran, Sekaligus Tinjau Objek Wisata di Magetan

Berita utama

Harapan Warga Desa Ratu Sepudak Mendapatkan Air Bersih Hampir Tercapai Berkat Program TMMD Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Dokumen Korupsi Kredit Fiktif Bank BNI, Dibongkar Satgassus P3TPK Kejati Jatim