Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 28 Mei 2025 - 02:01 WIB

Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Terus Gesa Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Terus Gesa Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Terus Gesa Rehab Rumah Tidak Layak Huni

 

HARUYAN, HST-Pelaksanaan program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) yang menjadi salah satu sasaran fisik dalam kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Kodim 1002/Hulu Sungai Tengah (HST) terus menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Pada Rabu, 28 Mei 2025, terpantau anggota Satuan Tugas (Satgas) TMMD sedang melaksanakan pekerjaan plesteran dinding rumah yang sedang direhabilitasi.

Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam proses menjadikan rumah tersebut lebih layak dan nyaman untuk dihuni.

Semangat gotong royong dan kerja keras anggota Satgas TMMD terlihat jelas dalam upaya mereka menyelesaikan rehab RTLH ini.

Diharapkan, dengan terus digesanya pekerjaan ini, program rehab RTLH dalam TMMD ke-124 Kodim 1002/HST dapat segera rampung dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.(pen1002hst).

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Ngawi Apresiasi dan Dukung Pesilat Muda Berlaga di Kejuaraan Dunia

Berita utama

Antisipasi ISPA Pascabanjir, Posko Kesehatan Polri Aktif Layani Masyarakat Aceh Tamiang

Berita utama

Polri Hadir Menyembuhkan Luka Bencana, Ratusan Warga Aceh Tengah dan Sekitarnya Terlayani Bakti Kesehatan

Berita utama

Babinsa Tebas Kuala Koramil 03/Tebas Bersama Warga Laksanakan Pembersihan Sampah di Tepi Jalan Raya

Berita utama

Kakorlantas Apresiasi Kinerja Jajaran Dorong Transformasi Digital ETLE dan Modernisasi Pelayanan Lalu Lintas

Berita utama

SPPG Polres Trenggalek Bersertifikat Laik Higiene Sanitasi Resmi Dioperasikan

Berita utama

Pilkada Jawa Timur Aman, Polda Jatim Sampaikan Apresiasi dan Pesan untuk Warga Masyarakat

Uncategorized

Benny Soewanda Diduga Melanggar Pasal Perdagangan Dan Pasal Perindustrian Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara.