Popular Posts

Benny Soewanda Diduga Melanggar Pasal Perdagangan Dan Pasal Perindustrian Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara.

Surabaya,mediakpk.com
Terdakwa Benny Soewanda kembali disidangkan diruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam perkara dugaan melakukan penjualan mainan tidak berlogo SNI, sidang kali ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki dai Kejati Jatim, yaitu saksi Didit Setyaningsih dan Rosi,

Saksi Didit Setyaningsih menerangkan sepengetahuan saksi barang yang dipindahkan dari kantor PT Hobi Abadi Internasionl ke PT Anugerah Abadi Sejahtera itu karena kantor PT Hobi Abadi Internasional akan disita oleh Bank,” kata saksi Didit Setyaningsih, selaku karyawan PT Anugerah Abadi Sejahtera pada persidangan. Senin (21/8/2023).

Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala, menanyakan pada saksi Didit tentang hubungan terdakwa Benny Soewanda dengan PT Hobi Abadi Internasional,?
“Yang saya tahu sebagai direktur di PT Hobi Abadi Internasionl Pak,”kata saksi.

Barang PT Hobi Abadi Internasional yang dipindahkan ke PT Anugerah Abadi Sejahtera berupa apa,? “Mainan anak-anak berupa mobil-mobilan,”kata saksi.

Ketua Majelis Hakim Taufan menanyakan pada saksi Didit tentang apa alasan PT Hobi Abadi Internasional memindahkn barang-barang mainan ke PT Anugerah Abadi Sejahtera,? “Yang saya dengar kantornya PT Hobi Abadi Internasional mau disita bank,” kata saksi

Dalam persidangannya saksi Didit Setyaningsih menerangkan barang-barang yang dari PT Hobi Abadi Internasional dipindahkan begitu saja ke PT Anugerah Abadi Sejahtera. Tiba-tiba ada polisi datang memeriksa surat-surat pergudangan PT Anugerah Abadi Sejahtera yang bergerak di bidang kayu ke bu Heni bagian dokumen-dokumen.

Baca Selengkapnya  Penanganan Longsor di Pacet, Polda Jatim Buka Posko Identifikasi Korban

“Setelah polisi bertanya terkait dengan mainan anak-anak yang ada di gudang. selanjutnya barang tersebut disegel dan ada yang disita,” papar saksi Didit Setyaningsih.

Ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki dari Kejati Jatim,
Siapa direktur dan komisaris PT Anugerah Abadi Sejahtera,? “Pak Ricard sebagai Direktur dan ibu Sri sebagai Komisaris” jawab saksi Didit.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Taufan, saksi Didit
ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),”barang apa saja yang dipindahkan atau dititipkan pada waktu itu,? Apakah termasuk meubelair,” Saksi menjawab mainan saja.

Siapa yang menerima tanda terima titipan mainan dari PT Hobi Internasional,? “Dari bagian gudang,” jawab saksi.

Apakah saksi mengetahui terdakwa Benny Soewanda dan Iwan Tanaya sebagai apa di PT Hobi Abadi Internasional,? jawab Saksi Didit,”Pak Benny sebagai Direktur, dan Pak Iwan Tanaya sebagai Direktur Utama.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki, bertanya pada Saksi Didit,”apa benar Direskrimsus Polda Jatim saat datang ke PT Anugerah Abadi Sejahtera memeriksa dokumen perkayuan PT AnugerahAbadi Sejahtera. Namun faktanya saat berada di gudang menemukan dus-dus berisi mainan anak-anak,? “Benar dan saat mereka tanya kami jawab kalau itu titipan dari direktur PT Hobi Abadi Internasionl” jawab saksi Didit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan pada Saksi Didit terkait tanda bukti penerimaan untuk semua mainan yang dititipkan PT Hobi Abadi Internasional, Saksi Didit menjawab, “Ada surat jalan yang dikeluarkan dari pihak ekspedisi,” kata saksi

“Sewaktu pengiriman barang, apakah terdakwa Benny Soewanda yang pada waktu itu selaku direktur PT Hobi Abadi Internasional ada ditempat pemindahan sana,” jawab Saksi Didit, ada yang mulia.

Baca Selengkapnya  Sinergitas Polres Ngawi Bersama Kodim 0805 Gelar Ramadhan Berkah Berbagi Takjil

Berapa banyak barang yang dititipkan direktur PT Hobi Abadi Internasional, tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki, “Dua Truk,” kata saksi Didit.

Ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki, sejak kapan Pak Ricard tidak lagi menjabat sebagai komisaris di PT Hobi Abadi Internasional, “Sejak tahun 2020,” kata saksi Didit.

Terdakwa Benny Soewanda dalam perkara SNI ini masih menjalani hukuman atau berstatus sebagai terpidana dalam perkara Pemalsuan Surat divonis 2 tahun penjara.

Terdakwa Benny Soewanda selaku direktur di PT Hobi Abadi Internasional disidang kembali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini berdasarkan penyelidikan/penggeledahan Ditreskrimsus Polda Jatim yang terjadi pada 22 Nopember 2021 di PT Anugerah Abadi Sejahtera ditemukan produk mainan diecast mobil-mobilan yang belum dilengkapi logo SNI milik PT Hobi Abadi.

“Didalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wihananto bahwa PT Hobi Abadi Internasional melakukan penjualan diecast mobil-mobilan tersebut belum dilengkapi logo SNI,” kata Jaksa Kejati Jatim Agus Wihananto saat membacakan surat dakwaan.

Perbuatan terdakwa Benny Soewanda ini melanggar Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” Atau dalam Pasal 65 UU RI Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan Pasal 120 ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,” lanjut Jaksa saat membacakan surat dakwaan. (NSY).

Benny Soewanda Diduga Melanggar Pasal Perdagangan Dan Pasal Perindustrian Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara.