Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 16 April 2025 - 17:00 WIB

Polisi Tertibkan Penjualan Miras Ilegal di Malang

Polisi Tertibkan Penjualan Miras Ilegal di Malang

Polisi Tertibkan Penjualan Miras Ilegal di Malang

MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, melalui Polsek Pakisaji menindak tegas praktik penjualan minuman keras (miras) tanpa izin yang ditemukan di sebuah rumah/toko milik warga di Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Malang.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, penertiban dilakukan pada Minggu (13/4/2025) oleh tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Pakisaji AKP Indra Subekti.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut personel dari Unit Reskrim, Provos, dan unsur Satpol PP Kecamatan Pakisaji.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 5 botol bir bintang ukuran 620 ml, 3 botol bir bintang ukuran 320 ml, dan 2 botol vodka.

Seluruh minuman keras tersebut disita untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, pemilik toko berinisial M (62) mengakui bahwa selama ini menjual miras jenis pabrikan tanpa mengantongi izin resmi,” ujar AKP Bambang Subinajar saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).

Menurut Bambang, pelaku berdalih hanya menjual sisa stok lama dan tidak akan kembali berjualan miras.

Namun demikian, pelanggaran tetap ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun proses hukum tetap berjalan, dan yang bersangkutan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena menjual miras tanpa izin,” tegas Bambang.

Pihak kepolisian juga akan melanjutkan langkah-langkah preventif untuk mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari.

Termasuk berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah desa untuk memperkuat komitmen menolak peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Pakisaji.

Langkah ini, kata Bambang, merupakan bentuk keseriusan Polres Malang dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan mendukung upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh warga.

“Kami juga akan menggencarkan imbauan melalui Bhabinkamtibmas agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas penjualan, pembelian, atau konsumsi miras yang tidak berizin,” lanjut Bambang. Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Wakili Dandim, Pasi Ter Kodim 1208/Sambas Hadiri Tanam Padi Serentak 16 Provinsi di Lahan CSR

Berita utama

Tampilan Baru Poskamling Desa Ratu Sepudak Berkat Program TMMD Regtas ke 126 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Jalin Kemanunggalan TNI Rakyat Babinsa Suah Api Komsos Bersma Perangkat Desa

Berita utama

PT Horng Dar Footwear Diduga Telah Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Terhadap Karyawati

Berita utama

Tanah milik H Aris Sugianto Diduga Ada Penyerobotan oleh PT Bina Usaha Kampus

Berita utama

Cegah DBD Polisi Dampingi Dinkes Tulungagung Lakukan Fogging

Uncategorized

Aliansi Wartawan Sampang Ke Dua Kalinya Kunjungi Rumah Pak Pekong Bersama BAZNAS Dan DINSOS.

Berita utama

Pembangunan Drainase Siluman Desa Kertamulya Yang Bersumber Dari Dana Desa Tahap III Pendamping Desa Dengan Dalih Tidak Tau