Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / Uncategorized

Kamis, 12 Oktober 2023 - 13:10 WIB

Polisi Gadungan Ketangkap Polisi

Surabaya , Komplotan polisi gadungan yang kerap melakukan pemerasan dan penipuan di Kota Surabaya. Dengan modus menuduh korban melakukan main judi online ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

AKBP Herlina Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menyebut, empat pelaku yang ditangkap yakni, MIR, (26) warga Jl. Sidodadi, Surabaya, S, (40) warga JI Teluk Nibung timur, Surabaya, MR, (35) warga Jalan Wonokusumo, Surabaya, M, (28) warga Jalan Wonokusumo, Surabaya, kemudian dua rekannya F, dan J, (DPO).

Pengungkapan kasus berawal para tersangka yaitu S, M R, M, F dan J mengaku sebagai petugas Kepolisian. Kemudian menangkap korban dengan tuduhan telah melakukan permainan judi online,” ungkap Herlina, pada Kamis (12/10/2023).

Herlina mengungkapkan, setelah mendapatkan rampasan motor dari korban, pelaku mengancam dan meminta sejumlah uang tebusan kepada korban jika ingin tidak ditahan lalu dibebaskan.

“Setelah adanya kejadian tersebut, anggota Unit Idik IV (RESMOB) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari beberapa korbannya, diketahui pelaku sebanyak lima orang,” jelas Herlina.

Herlina menjelaskan, kemudian pada 09 Oktober 2023, telah dilakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka ditempat yang berbeda, tersangka S diamankan di Pom bensin Jalan Jakarta Surabaya dan tersangka M R dan M diamankan di Jalan Kalimas Surabaya.

Dari hasil interogasi para tersangka S, MR, M, F dan J sudah melakukan aksi pemerasan dan penipuan sebayak 1 kali di wilayah Jalan Kalianak Kota Surabaya.

Kemudian tersangka S, M R, M, F dan J melakukan Pemerasan dan Penipuan sebayak 4 kali di Perempatan Jalan kedung Cowek Kota Surabaya.

Selain mengamankan komplotan tersebut, polisi juga menyita barang bukti yakni, satu sepeda motor honda Vario (sarana Milik M R), satu sepeda motor Suzuki Mio (sarana Milik S), dan satu buah Borgol.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 368 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 13 tahun penjara.(rasyd Gaul)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kapolda Jatim Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Ribuan Personel

Berita utama

Polrestabes Surabaya beserta jajarannya berhasil mengungkap 32 Kasus 16 Tersangka, Curanmor dan Curat

Berita utama

Presiden Kunjungi Polisi Korban Kerusuhan, Polri Janji Pulihkan Keamanan dan Tangkap Pelaku

Berita utama

Penyelenggaraan World Water Forum di Bali Berjalan Aman dan Sukses, Polri Ucapkan Terima Kasih

Berita utama

Pastikan Keselamatan Pemudik, Rampcheck Bus Dilakukan di Rest Area 726 B Wringinanom

Berita utama

Berdayakan Karang Taruna Desa Karas, Melalui Pelatihan Mahasiswa KKN UNNES Ciptakan Paving Blok Dari Sampah Plastik

Berita utama

Terus Genjot Kemampuan Kehumasan, Humas Polri Gelar Sertifikasi Tingkat Pama

Berita utama

Satgas TMMD Kodim 1208/Sambas Semangat Cari Sumber Air Sampai Dapat