Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Sabtu, 5 April 2025 - 06:20 WIB

Polres Tulungagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Balon Udara Berpetasan 105 buah

Polres Tulungagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Balon Udara Berpetasan 105 buah

Polres Tulungagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Balon Udara Berpetasan 105 buah

TULUNGAGUNG – Perkembangan penyidikan kasus ledakan petasan yang diangkut menggunakan balon udara yang terjadi di wilayah Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung, Polres Tulungagung Polda Jatim menetapkan 7 tersangka.

Dalam peristiwa ledakan petasan yang diterbangkan dengan balon udara itu merusak rumah dan mobil warga Tulungagung.

Dari 7 tersangka tersebut, 5 diantaranya masih anak – anak sehingga Polisi tidak menahannya.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi dalam Konferensi Pers yang di dampingi PJU Polres, Kepala PLN UPT Madiun ULTG Kediri Sunardi dan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tulungagung, Muhamad saleh di Mapolres Tulungagung, Jumat (04/04/2025).

Peristiwa terjadi pada Rabu pagi, 02 April 2025 di Desa Gandong di mana terjadi ledakan petasan yang diangkut menggunakan balon udara, balon udara diterbangkan oleh beberapa orang remaja yang berdomisili di Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek.

“Dari 7 orang tersangka ini 5 orang diantaranya masih di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor, sedangkan 2 orang dilakukan penahanan ZR berusia 19 tahun dan AA berusia 20 tahun,” kata Kapolres Tulungagung.

Petasan yang meledak mengakibatkan 1 buah mobil rusak berat, 1 rumah rusak berat dan 1 orang mengalami luka ringan terluka dibagian muka dan lengan

“Pengakuan tersangka pada tahun 2024 sudah membuat dan tahun 2025 membuat kembali dengan cara patungan,”ujarnya.

Setelah berhasil membuatnya kembali, pada hari rabu 2 April 2025 diterbangkan dari wilayah Durenan Trenggalek, ke lokasi penerbangan diangkut dengan kereta dorong, petasan dikaitkan dengan balon udara.

Setelah terbang kurang lebih 500 meter kearah selatan tepatnya di TKP ledakan Desa Gandong, petasan yang dikaitkan dengan balon jatuh lalu meledak mengenai rumah, mobil dan 1 orang korban luka ringan.

“Total kerugian materiel kurang lebih Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk korban luka ringan sudah mendapat penanganan oleh tim medis”, ungkap AKBP Taat.

Ukuran balon udara yang diterbangkan oleh tersangka diperkirakan tingginya kurang lebih 20 Meter.

Atas perbuatannya, tujuh tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU.Darurat RI. Nomor 12 tahun 1951; pidana penjara paling lama setinggi – tingginya 20 tahun penjara dan Pasal 421 Ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2009 tentang penerbangan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun penjara serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. M.rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Gerak Cepat Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Amankan Dua Pelaku Tawuran di Kedungmangu Masjid

Berita utama

Ketua PBVSI Jatim Apresiasi Turnamen Voli Tingkat Pelajar SMA/SMK se-Jatim di DBL Arena

Berita utama

Hari Bhayangkara Ke-80, Polresta Sidoarjo Salurkan Bantuan 3 ton Beras untuk Masyarakat

Berita utama

Sejukkan Ramadhan, Polda Metro Jaya Kedepankan Pendekatan Humanis Dan Tim Sholawat Dalam Pelayanan Penyampaian Aspirasi Mahasiswa

Berita utama

Oknum Polisi Diduga Mabuk dan Arogan, Ketua Umum ASB: Reformasi Polri Harus Serius!

Berita utama

Ketua Umum PP Polri Tegaskan Loyalitas Purnawirawan, Wakapolri: Kedudukan Polri di Bawah Presiden Fondasi Strategis

Berita utama

Kodim 1002/HST Laksanakan Pembayaran Zakat Fitrah Prajurit dan PNS

Berita utama

Pelatihan Polisi Sadar Berkarakter, Langkah Fundamental Transformasi Kultural Polri