Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:07 WIB

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Kakek Usai Cabuli Tetangganya yang Masih Dibawah Umur

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Kakek Usai Cabuli Tetangganya yang Masih Dibawah Umur

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Kakek Usai Cabuli Tetangganya yang Masih Dibawah Umur

 

Tanjungperak – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang tukang becak yang mencabuli bocah dibawah umur. Kakek berinisial I (79), warga Surabaya, diamankan setelah mencabuli mawar (5) di atas becaknya. Ternyata aksi ini diduga tidak sekali dilakukan oleh tersangka pada korban Mawar.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, tersangka diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Tersangka sudah kami amankan dan kami tahan,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, kejadian pencabulan ini berawal ketika korban bermain di atas becak tiba-tiba didatangi tersangka. Tersangka kemudian meremas payudara korban. Aksi ini diketahui tetangga korban. Tetangga korban yang juga saksi kasus ini, memberitahu orang tua korban terkait kejadian tersebut.

Ibu korban yang baru pulang kerja diminta tetangganya untuk melarang korban bermain ke rumah tersangka. Ia memberi tahu jika melihat korban dicabuli saat ia bekerja. Ibu korban curiga karena dua minggu sebelumnya korban mengeluh sakit di daerah kemaluannya. Hingga membuat ibu korban ini melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Dari hasil penyidikan, ternyata kecurigaan orang tua korban benar. Tersangka sebelumnya pernah mengajak korban ke dalam rumahnya. Di rumah ini, tersangka membuka celana dalam korban memasukkan jarinya ke kemaluan korban.”Tersangka kami amankan dan mengakui perbuatannya,” ucapnya.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengenakan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tuturnya. RADYID

Share :

Baca Juga

Berita utama

Dinilai Berhasil Dorong Pertumbuhan dan Stabilitas Ekonomi Daerah, Mendagri Terima Penghargaan dari Detikcom

Berita utama

Polsek Asemrowo Amankan dua Residivis Dari Amukan Masa Usai Curi Motor

Berita utama

Polda Jatim Kembalikan Kendaraan Hasil Ungkap Kasus Curanmor kepada Korban Secara Gratis

Berita utama

Identifikasi Korban Kecelakaan, Polri Buka Posko DVI di RSUD Ciawi

Berita utama

Perbaikan Jembatan TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Mulai Dirasakan Manfaatnya oleh Warga Kuin Kecil

Berita utama

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Warnai Pos Kesehatan Kuin Kecil dengan Semangat Gotong Royong

Berita utama

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Laksanakan Pengecatan RTLH

Berita utama

Pasi Intel Kodim 1002/HST Buka Lomba PBB Bupati Cup 2025 di Makodim Barabai