MEDIAKPK.COM SURABAYA – Polda Jawa Timur mengembalikan satu unit mobil dan dua unit sepeda motor kepada para pemiliknya setelah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah di Jawa Timur.
Penyerahan kendaraan dilakukan secara simbolis di Gedung Mahameru Polda Jawa Timur pada Jumat (31/7/2026). Seluruh kendaraan tersebut sebelumnya diamankan oleh Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim setelah menerima laporan dari masyarakat.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus sekaligus pengembalian barang bukti tersebut merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, kepolisian tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku kejahatan, tetapi juga berupaya mengembalikan hak para korban melalui proses hukum yang cepat dan profesional.
“Polda Jawa Timur berkomitmen tidak hanya mengungkap serta menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga berupaya semaksimal mungkin mengembalikan barang milik korban setelah proses penyidikan dinyatakan selesai,” ujar Kombes Pol Abast.
Ia menegaskan bahwa pengembalian kendaraan tersebut tidak dipungut biaya apa pun. Langkah tersebut sekaligus menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana yang dialami, baik secara langsung ke kantor kepolisian maupun melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses tanpa dikenakan biaya.
Selain itu, masyarakat diingatkan agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan sistem pengamanan tambahan pada kendaraan guna mengurangi risiko pencurian.
Salah seorang korban, Sri Pujiana, warga Kabupaten Jombang, mengaku terkejut sekaligus bersyukur karena sepeda motor Honda Beat Street miliknya berhasil ditemukan dalam waktu kurang dari satu hari setelah laporan dibuat.
“Saya tidak menyangka motor saya bisa ditemukan secepat ini. Terima kasih kepada Polda Jatim yang telah bekerja dengan cepat hingga kendaraan saya kembali,” ujarnya.
Ucapan terima kasih juga disampaikan Samsul Arifin, warga Turen, Kabupaten Malang, yang kembali menerima sepeda motor Honda Beat keluaran tahun 2022 miliknya setelah sempat hilang saat diparkir di depan rumah.
Sementara itu, Hartilinda Fikriyah, warga Gempol, Kabupaten Pasuruan, mengaku lega setelah mobil Daihatsu Grand Max tahun 2017 miliknya yang sempat hilang berhasil ditemukan oleh petugas dalam waktu singkat.
Keberhasilan tersebut menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menangani laporan masyarakat sekaligus menjadi bagian dari upaya Polda Jatim dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur.
M.ROSID








