Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / KPK / News / Pendidikan / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:46 WIB

Urgensi Kewenangan Penyidikan ada Pada Polri

Urgensi Kewenangan Penyidikan ada Pada Polri

Urgensi Kewenangan Penyidikan ada Pada Polri

 

Dr. Prawitra Thalib,S.H.,M.H.,ACIArb.
Kaprodi Magister kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga

Dalam ikhtiar rancangan pembaruan hukum acara pidana, harus ada penegasan bahwa wewenang penyidikan seharusnya berada sepenuhnya pada kepolisian dan ini adalah kebijakan yang sudah tepat, strategis serta sesuai dengan prinsip tata kelola penegakan hukum yang baik. Kepolisian,

sebagai institusi yang secara konstitusional ditugaskan untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum, merupakan lembaga yang paling tepat untuk menjalankan fungsi penyidikan secara terpusat. Dalam praktik hukum pidana, pembagian wewenang penyidikan kepada banyak institusi

berpotensi menyebabkan tumpang tindih kewenangan dan konflik antar institusi, tidak hanya itu hal ini juga bertentangan dengan prinsip diferensiasi fungsional, ini

disebabkan karena masing-masing institusi sudah jelas kewenangannya. Lebih detail lagi persoalan ini bukan lah kewenangan yang lahir dari norma, namun lebih di

ranah implementasinya, terlebih lagi pada poin koordinasi dalam proses penyidikan tersebut, dengan menetapkan kepolisian sebagai satu-satunya penyidik, proses penyidikan sepantasnya dapat dilakukan dengan lebih efisien, terarah, dan

terkoordinasi tanpa hambatan birokrasi yang berlebihan. Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) memiliki sumber daya

manusia, teknologi, dan sistem pelatihan yang dirancang untuk mendukung fungsi penyidikan, karena memang di desain untuk menjalankan hal tersebut, tidak hanya itu kepolisian dapat memastikan bahwa proses pengumpulan bukti,

penanganan saksi, dan rekonstruksi perkara dilakukan sesuai standar hukum yang berlaku. Menyerahkan wewenang

penyidikan kepada polisi dan wewenang penuntutan kepada institusi lain seperti Kejaksaan maka secara tidak langsung akan menciptakan pembagian peran yang lebih jelas dalam sistem peradilan pidana.

Dengan demikian, kejaksaan dapat sepenuhnya fokus pada tugasnya sebagai penuntut umum, tanpa dibebani oleh tugas-tugas penyidikan. Yang mana pada intinya jangan sampai suatu institusi dalam penegakan hukum menjadi lebih “super”

dari institusi lain karena ada kewenangan lebih yang diberikan padanya. Keterlibatan institusi di luar Kepolisian dalam upaya penyidikan, dapat menimbulkan sejumlah risiko dan permasalahan, misalkan sebagai contoh, ketika kejaksaan memiliki

kewenangan untuk menyidik, batasan peran antara penyidik (polisi) dan penuntut umum (kejaksaan) menjadi kabur. Tumpang tindih ini dapat memperlambat proses

penanganan perkara, memicu konflik antar lembaga, dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan. Oleh sebab itu sudah seharusnya wewenang penyidikan sudahlah tepat ketika berada pada instansi Kepolisian saja sebagaimana hal hanya Kejaksaan dengan fungsi

penututan, adapun apabila ada ketidak puasan dari publik terhadap dua Lembaga tersebut ketika menjalankan fungsinya masing-masing, maka harusnya mekanisme supervisi mesti dilakukan dengan ketat

dengan mekanisme reward and punishment bukan menambah atau mengubah kewenangan dasar dari masing-masing institusi tersebut. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Kasus Perjudian, 16 Tersangka Diamanakan

Berita utama

Upacara Serah Terima Jabatan Kabag SDM Polres Rembang, Kompol Tyas Geser Ke Polresta Pati di Gantikan AKP Endah 

Berita utama

Polsek Kenjeran Amankan Pencuri Kotak Amal di Mushola Al Muwahhidin Surabaya

Berita utama

Babinsa dan Mahasiswa ULM Tanam 100 Pohon Kopi di Pegunungan Meratus

KEPOLISIAN

Pusat Studi Kepolisian Dorong Mahasiswa Kritis Mengawal Reformasi Birokrasi Polri

Berita utama

Kapolrestabes Surabaya Ajak Sarapan Bareng dan Bagi Sembako Bersama Abang Becak

Uncategorized

Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Milik Yusril Ihza Mahendra Dibocorkan PN Jaksel

Berita utama

Kades Desa Kedung Pancur Beri Pemaparan Terkait Proyek Jembatan : Bukan Mangkrak Hanya Pembangunan Bertahap