Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Senin, 13 Januari 2025 - 05:07 WIB

Polres Bojonegoro Berhasil Amankan Tersangka Sindikat Curat

Polres Bojonegoro Berhasil Amankan Tersangka Sindikat Curat

Polres Bojonegoro Berhasil Amankan Tersangka Sindikat Curat

 

BOJONEGORO – Dua kasus pencurian dengan pemberatan ( Curat) berhasil diungkap oleh Polres Bojonegoro Polda Jatim.

Dua Kasus tersebut melibatkan pencurian tabung LPG di kecamatan Ngraho dan pencurian HP serta Laptop di kelurahan Ledok Wetan, Kabupaten Bojonegoro.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro pada Jum’at (10/01/2025) pekan lalu.

“Untuk Kasus pertama, Pencurian Tabung Gas LPG di kecamatan Ngraho terjadi pada awal januari 2025,” ujar AKBP Mario.

Ia jugq mengatakan pelaku yang kini telah diamankan sebanyak 3 (tiga) tersangka yaitu
VA dan RE yang keduanya warga Grabagan -Tuban serta W tersangka penadah warga Kapas -Bojonegoro.

Kedua tersangka Dldiduga beraksi pada malam hari dengan cara merusak kunci gudang lalu masuk ke dalam kemudian mengambil LPG 3 kg sebanyak 289 tabung.

“Yang 200 tabung masih terisi dan 89 tabung kosong kini sudah kami amankan sebagai barang bukti,” jelas AKBP Mario.

Kasus ke Dua adalah pencurian Hp dan Laptop terjadi di kelurahan Ledok wetan.

Pelaku MY warga Tikung – Lamongan di duga masuk dengan cara memanjat jendela rumah korban kemudian masuk dan mengambil 2 Hp dan 1 Laptop.

Polisi berhasil melacak pelaku selanjutnya mengamankannya di Kosan Jl. Makam manis lorong 1 kel. Campurejo kab. Bojonegoro.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat seperti kasus pencurian ini,” tegas Kapolres Bojonegoro.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Mario juga menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Selain itu juga mengajak warga untuk aktif melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak Polri agar kejahatan dapat di cegah sejak dini.

Hingga saat ini, ke empat pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di polres Bojonegoro.

Mereka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (Tujuh) tahun Penjara.

Dengan pengungkapan ini, di harapkan masyarakat Bojonegoro dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani aktifitas sehari- hari. M.rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Malang Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Dusun Pepen

Berita utama

Cooling System Jelang Pilkada 2024 Polres Nganjuk Gelar Silaturahmi Kamtibmas

Berita utama

Kepala Sekolah MI Di Kota Mojokerto Berulah Menyebut LSM “Lembaga Suka Menghasut” Hadi Purwanto Ambil Sikap Tegas

Berita utama

Kurir Sabu Dibekuk Polrestabes di Sawahan Surabaya, Polisi Sita 117,6 Gram Narkotika Siap Edar

Berita utama

Kapolres Kediri Silaturahmi dan Dialog Terbuka Bersama Mahasiswa

Berita utama

Suasana Khidmat Warnai Korpraport Kenaikan Pangkat dan Purna Tugas Kodim 1008/Tabalong

Berita utama

Pencegahan Stunting, Serma Aminoto Dampingi Nakes Dan Perangkat Desa Tegalrejo

Berita utama

Puluhan Personel Polri Terluka Saat Amankan Aksi Anarkis, di Jawa Timur 18 Diantaranya Jalani Rawat Inap