Home / Berita utama / Hukrim / News / TNI POLRI

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:20 WIB

Polres Probolinggo Amankan Residivis Kasus Narkoba Asal Sumenep di Leces

Polres Probolinggo Amankan Residivis Kasus Narkoba Asal Sumenep di Leces

Polres Probolinggo Amankan Residivis Kasus Narkoba Asal Sumenep di Leces

 

PROBOLINGGO,- Satresnarkoba Polres Probolinggo Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba di pinggir jalan raya Probolinggo – Lumajang, Desa Jorongan, Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo.

Tersangka inisial RA (43) warga asal Kelurahan Karangduak Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep juga merupakan residivis kasus serupa.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba, AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan, penangkapan tersangka pengedar Narkoba ini salah satu bentuk komitmen Polres Probolinggo Polda Jatim memberantas Narkoba.

Hal itu lanjut AKP Nanang juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya Narkoba

AKP Nanang juga mengatakan, sebelumnya tersangka RA (43) ini pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampang.

“Penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa terdapat seseorang mencurigakan yang sering bertransaksi di pinggir jalan raya Probolinggo-Lumajang,” kata AKP Nanang, Jumat (6/12).

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh RA (43) warga asal Sumenep.

“Saat kami lakukan penyergapan, tersangka sempat membuang bungkusan solasi warna hitam dibawah kakinya yang setelah dibuka ternyata berisi Narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di badan dan tas selempang RA, ditemukan beberapa klip sabu dengan jumlah berat total 1,29 gram, beserta alat hisap atau bong.

Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa anggota menuju Polres guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Nanang. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Sebanyak 166 SPPG Polri Siap Diresmikan Presiden Prabowo Secara Serentak dari Tuban

Berita utama

Pastikan Tidak Ada Aktivitas, Dandim 1009/Tla Bersama Kapolres Tala Patroli Lokasi Tambang Emas Ilegal

Berita utama

Terima THR, ASN Purbalingga Diingatkan Segera Bayar Zakat

Berita utama

Capai Nilai IKPA Sempurna 100%, Polres Jember Raih Penghargaan dari Kapolri

Berita utama

Pelayanan Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar, Kecelakaan Lalu Lintas Menurun

Berita utama

Selalu Siaga Tim Kesehatan Bantu Warga Serta Dukung Kegiatan TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tanah Laut

Berita utama

Binrohtal Polrestabes Surabaya : Penyebab Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Berita utama

Usai Pencoblosan, Kiai Fathor Rosi Pamekasan Ajak Warga Tetap Bersatu