Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI

Jumat, 5 April 2024 - 17:24 WIB

Terima THR, ASN Purbalingga Diingatkan Segera Bayar Zakat

Terima THR, ASN Purbalingga Diingatkan Segera Bayar Zakat

Terima THR, ASN Purbalingga Diingatkan Segera Bayar Zakat

 

PURBALINGGA |mediakpk.com| Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Purbalingga didorong untuk membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat, sebagai langkah berbagi dengan masyarakat yang kurang mampu. Terlebih, belum lama ini para ASN menerima tunjangan hari raya sebesar 100 persen dari gajinya.

 

Imbauan tersebut disampaikan Bupati Purbalingga, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Purbalingga Suroto, dalam acara Gerakan Cinta Zakat Ramadan 1445 H di Pendopo Dipokusumo, Kamis (4/4/2024).

 

“Mari kita tingkatkan semangat berbagi dengan membayar zakat melalui Baznas. Dengan membayar zakat melalui Baznas, artinya kita mendukung kebijakan pemerintah yang merupakan satu dari tiga tugas dan fungsi ASN,” ujar Suroto.

 

Zakat yang terkumpul, imbuhnya, bisa disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Dengan begitu, zakat bisa menjadi instrumen pengentasan kemiskinan dan bagian dari pemberdayaan masyarakat.

 

“Semakin tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk berzakat melalui Baznas diharapkan bisa meningkatkan kinerja Baznas dalam memperluas cakupan pelayanan,” kata dia.

 

Senada, Ketua Baznas Kabupaten Purbalingga, Sudjianto melaporkan, pihaknya menyalurkan bantuan kepada mustahik alias penerima zakat, sebanyak Rp319.125.000. Zakat tersebut didistribusikan kepada kaum duafa, bantuan sembako, penyaluran zakat produktif untuk 1 kelompok, penyaluran bantuan RTLH, penyaluran bantuan pendidikan, dan penyaluran bantuan King Salman.

 

Baznas, lanjut Sudjianto, juga membuka loket pengumpulan untuk zakat maal dengan besaran 2,5 persen, zakat fitri berupa beras 2,8 kg atau senilai Rp48 ribu, dan fidyah berupa uang Rp39 ribu.

 

“Pada dasarnya fungsi utama zakat yaitu sebagai instrumen pengentasan kemiskinan, sebagaimana terdapat dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 pasal 3b,” tuturnya

/Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

Integrasi Aplikasi Digital SSDM Polri Akan Tingkatkan Pelayanan dan Kepercayaan Publik Terhadap Polri Semakin menguat

Berita utama

BLK Pekalongan Buka Kelas Pelatihan Berbasis Kompetensi

Berita utama

Kemanunggalan TNI-Rakyat, Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Makin Maju

Berita utama

Polri Miliki 28 Gudang Ketahanan Pangan, Maksimalkan Hasil Panen 

Berita utama

Koordinasi Dengan Penjaga Masjid, Sat Samapta Polres Rembang Rutinkan Pengamanan Sholat Jum’at

Berita utama

Babinsa Koramil Barabai Hadir di Tengah Warga, Gotong Royong Renovasi Poskamling

Berita utama

Wakil Ketua, Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara Apresiasi Kegiatan Ketahanan Pangan Lapas Warungkiara

Berita utama

Kapolri Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pusdiklat SPSI di Kawasan Jatiluhur Kab. Purwakarta