Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Selasa, 22 Oktober 2024 - 13:41 WIB

Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba Sita Sabu 1,1 KG

Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba Sita Sabu 1,1 KG

Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba Sita Sabu 1,1 KG

BANYUWANGI – Komitmen Polresta Banyuwangi Polda Jatim dalam memerangi Narkoba kembali diwujudkan dengan keberhasilannya mengungkap peredaran Narkoba jenis Sabu.

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra,SIK saat menggelar pers release di halaman Mapolresta Banyuwangi,Senin (21/10).

Kombes Pol Rama Samtama Putra, mengatakan, dalam operasi yang berlangsung sejak 3 hingga 5 Oktober 2024, Polresta Banyuwangi berhasil menangkap empat tersangka dengan barang bukti Sabu seberat 1,1 kg.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial AFA dan MI, pada 3 Oktober 2024 di wilayah Sukolilo, Dusun Sukomaju, kecamatan Srono, Banyuwangi.

Dari hasil penangkapan itu, Polisi menyita 9 paket sabu-sabu.

Operasi tersebut kemudian berkembang hingga berhasil menangkap dua tersangka lain, SE dan JH, yang berperan sebagai pemasok Narkoba.

Keduanya ditangkap pada 4 Oktober di rumah tersangka, dengan barang bukti berupa sabu disembunyikan di plafon rumah dan mobil tersangka.

“Dalam pengungkapan ini, barang bukti yang berhasil kami sita termasuk 12 paket sabu-sabu dengan total berat 1,1 kg,” kata Kombes Pol Rama.

Selain itu, Polisi juga mengamankan kendaraan yang digunakan untuk pengedara, yakni 1 Unit Sepeda Motor dan 1 unit mobil Honda Brio merah dengan nopol P 1013 XM.

Kapolresta Banyuwangi juga menjelaskan bahwa barang haram tersebut diduga kuat berasal dari jaringan Madura yang beroperasi di Surabaya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Banyuwangi,” tegas Kombes Pol Rama.

Kapolresta Banyuwangi juga menegaskan, tidak ada ruang bagi para pengedar Narkoba.

“Tindakan tegas akan kami ambil, termasuk jika ada oknum anggota yang terlibat,” tegas Kapolresta Banyuwangi menutup pernyataannya. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polwan Polres Nganjuk Ziarah ke TMP Yudha Pralaya Peringati Hari Jadi ke-77

Berita utama

Patroli Gabungan Polres Sumenep Cegah Balap Liar 42 motor Tidak Sesuai Spektek Diamankan

Berita utama

Kadisbek Lantamal XII Hadiri Upacara Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024

Berita utama

Turnamen Sepakbola dan Voli Bupati Cup 2025 Resmi Dibuka, Polres Pulpis Amankan Jalannya Turnamen

Berita utama

Aktivitas Galian C Ilegal Pasir kwarsa Desa Lodan Kulon Nampak Tak Tersentuh APH

Berita utama

Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Bisri Dukung Seleksi Hafidz Al-Qur’an Untuk Calon Anggota Polri yang Berakhlakul Karimah

Berita utama

Bhayangkari Paskot Juara 1 Kelas Master B Dalam Lomba Balap Sepeda Tour Of Kemala Bhayangkari

Berita utama

Jelang HUT Bhayangkara Ke-78, Jajaran Mabes Polri Ziarah ke TMP Kalibata