Rembang |mediakpk.com| Aktivitas galian C ilegal pasir kwarsa di Desa Lodan Kulon Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang, dalam sorotan kamera awak media masih tampak terlihat adanya aktivitas.
Meski berulang kali sempat viral di media sosial, namun hingga kini Aparatur Penegak Hukum Kabupaten Rembang, khususnya Polsek Kecamatan Sarang tak kunjung juga menindak lanjutinya.
Kemungkinan besar, pengusaha galian C ilegal tersebut terindikasi bersekongkol dengan oknum Aparatur Penegak Hukum, sehingga pemberitaan yang telah dimuat dibeberapa media online pada tempo lalu itu tak digubris
Dari hasil sorotan Awak Media, bahwa kegiatan galian C ilegal tersebut pada hari ini Jumat 10 Mei 2024 masih saja bebas melakukan aktivitasnya tanpa adanya rasa takut akan terjerat hukum. Sebab tampak kendaraan jenis dumptruck sedang mengantri muatan dilokasi tambang
Dari hasil konfirmasi awak media saat berada dilokasi tambang, didapati inisial S sebagai pengelolanya.
Diminta kepada Aparatur Penegak Hukum Kabupaten Rembang agar tak tebang pilih, jangan sampai hukum ini dapat dipermainkan oleh mereka yang memiliki uang dan kuasa, jika para mafia galian C ilegal ini terbukti bersalah, mohon untuk segera ditangkap dan dijebloskan ke jeruji besi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Red








