Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Selasa, 1 Oktober 2024 - 11:40 WIB

Polda Jatim Amankan 12 Orang Diduga Terlibat Pesta Sex di Kota Batu

Polda Jatim Amankan 12 Orang Diduga Terlibat Pesta Sex di Kota Batu

Polda Jatim Amankan 12 Orang Diduga Terlibat Pesta Sex di Kota Batu

 

SURABAYA – Tim Unit III Subdit IV Tindak Pidana (TP) Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, menggrebek sebuah vila di Kota Batu yang diduga digunakan pesta sex.

Dari penggrebekan tersebut, Tim Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan 12 orang yang terlibat pesta sex itu.

Satu orang laki-laki berinisial SM (31) warga Malang, selaku penyelenggara, ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Selasa (01/10).

Dikatakan oleh Kombes Pol Dirmanto, penggrebekan yang dilakukan oleh Tim Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim bermula dari laporan Masyarakat yang merasa resah oleh pesta tersebut.

“Berawal dari laporan Masyarakat, lalu Polisi menindaklanjuti hingga akhirnya melakukan penggrebekan,”ujar Kombes Dirmanto.

Dikesempatan yang sama, Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono mengatakan tersangka SM yang kini diamankan sengaja membuat acara pesta sex, dengan melakukan hubungan sex secara bersama-sama.

“Tersangka sengaja mengundang peserta yang terdiri dari 7 laki-laki dan 5 perempuan, pasangan suami istri (pasutri) dan juga laki-laki lain tanpa pasangan, untuk melakukan kegiatan fantasi sex secara bersama-sama,” kata AKBP Suryono kepada wartawan.

Keduabelas orang tersebut saling bertukar pasangan untuk melakukan kegiatan fantasi sex secara bersama-sama.

“Semisal pasangan A bertukar dengan pasangan B secara bergantian, muter sampai 12 orang,” ucap AKBP Suryono.

Dari hasil pemeriksaan, AKBP Suryono menegaskan, pelaku sebelumnya juga pernah melakukan kegiatan serupa, bahkan juga pernah menyelenggarakan threesome.

“Dua kali melaksanakan pesta sex baik threesome, satu orang melawan dua orang, dan pesta sex berpasang-pasangan,” kata AKBP Suryono.

Adapun lokasinya juga di sebuah Vila di Kota Batu namun dengan villa berbeda.

Lebih lanjut, Wadir Reskrimum Polda Jatim menjelaskan, tersangka SM menghubungkan kepada para peserta, selanjutnya mereka melakukan komunikasi melalui grup telegram.

“Untuk tarif peserta dikenakan Rp 825 ribu untuk satu orang,” tambah AKBP Suryono.

Atas perbuatannya, tersangka SM yang memfasilitasi perbuatan tersebut dikenakan Pasal 296 KUHP. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Probolinggo Wujudkan Generasi Sehat Resmikan Dapur SPPG

Berita utama

Warga dan Satgas TMMD Reguler Ke-129 Berhasil Temukan Air Bersih Melalui Sumur Bor

Berita utama

Polres Ngawi Berhasil Mengamankan 3 orang Kakek Tersangka Cabuli Bocah SMP

Berita utama

Polres Lamongan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi

Berita utama

Diduga Gunakan Akses Jalan Perhutani, Aktivitas Galian C di Desa Banger Jadi Sorotan

Berita utama

Helikopter AW169 Polri Distribusikan 348 Kg Logistik Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang

Berita utama

Ketua Umum HPMY Se-Jawa, Bali dan Sumatera Desak Aparat Usut Tuntas Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Berita utama

24 Jam Diamankan, Langsung Lepas: Ada Apa di Balik Kasus Judol Jombang?