Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Jumat, 13 September 2024 - 06:45 WIB

Pesta Narkoba di Kunti Surabaya Digerebek: Bandar Sabu dan 7 Pemakai Dibekuk

 

Surabaya – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan besar terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi di Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya, pada Kamis (12/9/2024) pukul 12.30 Wib.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengungkap praktik peredaran sabu yang melibatkan seorang bandar dan tujuh pengguna.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah melalui Kasi Humas AKP Haryoko Widhi mengungkapkan, saat operasi itu, petugas mengamankan delapan orang, termasuk F (34), yang diduga sebagai pengedar utama. F, seorang buruh bangunan, diketahui telah menjalankan bisnis haramnya sejak awal Agustus 2024.

“Tersangka F menyediakan tempat khusus untuk mengkonsumsi sabu dengan biaya sewa Rp 10.000 per sesi, lengkap dengan alat hisap. Sementara, para pengguna membeli sabu dalam paket seharga Rp 100.000 hingga Rp 130.000 per paket,” tutur AKP Haryoko, pada Jumat (13/9).

Selain F, ungkap AKP Haryoko, anggota juga mengamankan tujuh pengguna lainnya. Di antaranya, A P (39), A D F (21), M J R (17), A H (52), dan A G (31), semuanya positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine. Salah satu pengguna, MJR, masih berstatus pelajar SMK.

“Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian meliputi empat paket sabu seberat total 1,66 gram, alat hisap, korek api, pipet kaca, plastik klip, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 890.000, serta enam buah handphone dan sebuah HT yang digunakan untuk memantau kehadiran petugas,” jelas AKP Haryoko, kepada Media

Haryoko menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di kawasan tersebut. Operasi ini menambah daftar panjang keberhasilan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Surabaya.

“Tersangka F kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Sementara, para pengguna yang terbukti positif juga akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. Rasyid

*(Humas Polrestabes Surabaya)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polrestabes Surabaya Gelar TFG, Persiapan Laga Perdana Liga 1 Persebaya vs PSS Sleman

Berita utama

Polres Jember Gandeng Disdik dan Kampus Bina Pelajar Menuju Indonesia Emas 2045

Berita utama

Pengurus Baru PBVSI Sumenep Resmi Dilantik, Pembinaan Usia Dini Jadi Prioritas Utama

Berita utama

Kadiv Humas Polri Beri Reward Umroh Kepada Anggota

Berita utama

Soliditas TNI Polri di Bondowoso, Siap Wujudkan Kondusifitas Pasca Pelantikan Kepala Daerah

Berita utama

Polsek Semampir Amankan seorang Penjaga Warkop Main Judi Online

Berita utama

Kesiapan Desentralisasi Sampah, Pemkot Olah Sampah Jadi Bahan Bakar

Berita utama

Polri Berhasil Tangkap 142 Tersangka dan Minta Blokir 2.862 Situs Judi Online