Home / Berita utama / Hukrim / News / TNI POLRI

Selasa, 23 Juli 2024 - 08:02 WIB

Polisi Berhasil Amankan Terduga Pembuang Bayi di Bratang Gede Surabaya

Polisi Berhasil Amankan Terduga Pembuang Bayi di Bratang Gede Surabaya

Polisi Berhasil Amankan Terduga Pembuang Bayi di Bratang Gede Surabaya

 

SURABAYA – Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, akhirnya Polisi berhasil mengamankan 2 orang terduga pembuang Bayi perempuan yang di Bratang Gede Gang 2 pada Selasa, 16 Juli 2024 lalu.

Mereka adalah M.H beserta pasangannya, N.A, yang kini telah ditetapakan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Wonokromo, Polrestabes Surabaya.

Kapolsek Wonokromo,Kompol Dwi Jatmiko mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui bayi tersebut hasil hubungan gelap kedua tersangka.

“Informasi awal saat itu kami dapat dari Command Center Surabaya, terkait penemuan seorang bayi perempuan di salah satu rumah milik warga di wilayah Bratang Gede Gang II/14-a, Surabaya,” ujarnya, Selasa (23/7).

Saat penemuan bayi tersebut, petugas Polsek Wonokromo bersama instansi terkait seperti Puskesmas, Kelurahan, Dinas Sosial, dan Unit TPA segera mendatangi TKP untuk melakukan tindakan lebih lanjut.

Kompol Dwi mengungkapkan, bayi berjenis perempuan tersebut kemudian dibawa ke RSUD Haji Sukolilo Surabaya, untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi bayi dalam keadaan sehat,” terang Kompol Dwi Jatmiko.

Dalam proses penyelidikan tersebut, sempat terjadi polemik terkait siapa yang bertanggung merawat bayi tersebut.

“Saat itu fokus utama kami yakni penyelidikan adalah mengungkap siapa pelaku penelantaran bayi itu,” tutur Kompol Dwi.

Ia menjelaskan, setelah adanya kejadian tersebut anggota Unit Reskrim langsung melakukan pemeriksaan saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Dari hasil penyelidikan, didapatkan titik terang di rumah kos mengenai pelaku pembuangan bayi tersebut,” jelas Kompol Dwi.

Kini kedua tersangka yakni M.H dan pasangannya, N.A, diamankan di Polsek Wonokromo beserta barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan oleh tersangka M.H saat membawa bayi tersebut.

Kompol Dwi menambahkan, dari keterangan yang diperoleh, motif penelantaran bayi tersebut didasari oleh masalah ekonomi dan rasa malu akibat memiliki anak sebelum menikah.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 ayat B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 305 KUHP. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, 100 Personel Polres Pasuruan Donor Darah untuk Kemanusiaan

Berita utama

Dalam rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Korps Marinir Yang Ke-79 Tahun 2024 Komandan Lanmar Sorong Beserta Ketua cabang 8 PG Kormar dan Perwira Lanmar Sorong Serta Pengurus Jalasenastri Cabang 8 PG Kormar Melaksanakan Anjangsana

Berita utama

Jelang Nataru Ditlantas Polda Jatim Gelar Ramcheck di PO Bus

Berita utama

Patroli Pamapta Polres Mojokerto Kota Gagalkan Tawuran Jelang Sahur

Hukrim

Geger Surabaya Gak Bahaya ta…Club Mystic Menerima Pengunjung dibawah Umur

Berita utama

TMMD Regtas Ke 126 Kodim 1208/Sambas Gelar Bakti Sosial Pengobatan Gratis

Berita utama

Gotong Royong Bersihkan TPU, Babinsa dan Warga Argo Mulyo Tunjukkan Kekompakan

Berita utama

Polres Madiun Amankan Dua Tersangka Curanmor Modus Incar Motor di Persawahan dan Teras Rumah