Home / Berita utama / Hukrim / News / TNI POLRI

Selasa, 9 Juli 2024 - 12:37 WIB

Muncul Statement Pembangunan Saluran Drainase Desa Karas Kepoh Pancur Pakai Dana Pribadi, Benarkah??

Pembangunan Saluran Drainase Desa Karas Kepoh Pancur Pakai Dana Pribadi, Benarkah??

Pembangunan Saluran Drainase Desa Karas Kepoh Pancur Pakai Dana Pribadi, Benarkah??

 

Rembang |mediakpk.com| Diduga proyek siluman hingga muncul statement pembangunan proyek memakai dana pribadi muncul pada pembangunan saluran drainase yang terpantau awak media, kali ini proyek berupa pembangunan saluran drainase yang tepatnya berada di Desa Karaskepoh Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang.

Dalam sorotan kamera awak media dilokasi, terlihat hasil pengerjaan proyek masih terlihat belum nampak selesai, sehingga memunculkan tanda tanya besar, pasalnya pada lokasi hasil bangunan tidak ditemukannya prasasti yang menginformasikan terkait proyek tersebut.

Dari minimnya informasi dilokasi sehingga tak diketahui bersumber dari anggaran apa dan tahun kapan, namun dari penyampaian salah satu perangkat desa bernama Arif, mengatakan, bahwa proyek tersebut menggunakan anggaran pribadi kepala desa,” kalau tidak salah itu memakai uang pribadi Kades mas,” katanya.

Namun, ‘Arif menambahkan, bahwa lokasi tersebut tercatat dalam pengajuan bantuan dari anggaran pemerintah, hanya saja anggarannya belum turun, dari pernyataan salah satu perangkat desa tersebut pastinya masyarakat dapat menilai sendiri bagaimana program pembangunan desa karaskepoh berjalan.

Perihal tersebut lantas menjadi pertanyaan awak media, benarkah pembangunan yang pastinya menghabiskan biaya lumayan besar menggunakan biaya pribadi sang kades.

Dikonfirmasi awak media melalui chat Whatsapp, Selasa ( 09/07/2024 ), saat awak media mempertanyakan apakah itu merupakan proyek desa atau pribadi hingga berita ini turun belum mendapat tanggapan dari Kepala Desa setempat.

Adapun jika memang benar pembangunan proyek drainase tersebut menggunakan biaya pribadi, pastinya sungguh kepala desa yang benar-benar berkorban untuk warga masyarakat tentunya.

Adapun jika pembangunan saluran drainase tersebut merupakan pekerjaan pemerintah desa dengan menggunakan anggaran negara, pastinya menyalahi aturan, sebab pada proyek tidak terpasang papan informasi publik. Dimana setiap proyek tanpa papan nama/ prasasti informasi proyek merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya.

Kedua peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Proyek tanpa plang nama proyek, melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang

Plang informasi proyek ataupun prasasti itu bertujuan, agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik

/Angga

Share :

Baca Juga

Berita utama

Bhabinkamtibmas Babat Jerawat Dukung Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Peternak Bebek

Berita utama

Cooling System Pilkada 2024, Polres Nganjuk Gelar Silaturahmi Kamtibmas

Berita utama

Hari Bhayangkara ke-78, Ketua Umum PHDI: Semoga Polri Semakin Dicintai Rakyat

Berita utama

Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Pilkada di Pamekasan

Berita utama

Polres Situbondo Gandeng Ojol Perkuat Pengawasan di Lokasi Rawan Kriminalitas

Berita utama

Cetak Sawah Rakyat di HST, Dandim 1002 Lakukan Pengecekan Lapangan

Berita utama

Rakernis Humas Polri, Bidhumas Polda Jatim Raih Dua Penghargaan

Berita utama

Jaga Ketat Sesuai SOP, Sat Samapta Polres Rembang Kawal Persidangan di Pengadilan Negeri