Home / News / TNI POLRI

Rabu, 3 Juli 2024 - 06:13 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kronologi Paman Aniaya Keponakan Hingga Meninggal Dunia

Polres Bangkalan Ungkap Kronologi Paman Aniaya Keponakan Hingga Meninggal Dunia

Polres Bangkalan Ungkap Kronologi Paman Aniaya Keponakan Hingga Meninggal Dunia

 

BANGKALAN – Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia kembali terjadi di Kabupaten Bangkalan, Madura.

Kali ini, peristiwa berdarah itu terjadi di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Minggu (30/06/2024) kemarin.

Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 08.00 Wib di Dusun Tambak Agung, Desa Tanah Merah Laok. Kedua belah pihak yang terlibat masih memiliki ikatan darah, yakni paman dan keponakan.

Pelaku berinisial H (60) merupakan kakak kandung dari ibu korban berinisial AM (41). Keduanya merupakan paman dan keponakan.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat pelaku berinisial H dan R (ayah sambung) korban sedang gotong royong membantu tetangganya menurunkan genteng rumah.

Kemudian keduanya terlibat cekcok mulut yang diduga terkait masalah keluarga. Kemudian R pulang ke rumahnya yang dikira oleh pelaku R pulang untuk mengambil senjata tajam (Sajam).

Pelaku pun juga pulang ke rumahnya dan mengambil sebuah pusaka berupa keris.

Kemudian pelaku duduk di depan rumahnya yang jarak dengan rumah R sekitar 50 meter.

“Selang beberapa lama, korban AM tiba-tiba datang ke rumah pelaku sambil marah-marah dan sempat beberapa kali memukul kepala pelaku,” beber AKBP Febri, Selasa (02/07).

Lebih lanjut lagi, AKBP Febri mengatakan jika pelaku melawan dengan menusukkan keris yang dipegangnya kepada korban.

“Tusukan itu mengenai dada sebelah kiri korban, sehingga korban mengalami luka tusuk,” lanjut sang Kapolres.

Setelah itu, keduanya dipisahkan oleh beberapa warga yang berada di sekitar tempat kejadian. Pelaku dibawa ke belakang rumahnya, sementara korban dibawa ke Puskesmas Kwanyar untuk mendapatkan pertolongan.

“Namun sesampainya di Puskesmas korban sudah meninggal dunia. Akhirnya korban dibawa ke RSUD Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik,” tambah AKBP Febri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Akrab Babinsa Suah Api Komsos Kepada Warga Pembuat Ketupat Lebaran

Berita utama

Oknum Hakim Agung MA “Disemprit” Ketua Umum PJI Hartanto Boechori

Berita utama

SMA Kemala Taruna Bhayangkara Didesain Jadi “Leadership Incubator” untuk Lahirkan Pemimpin Masa Depan

Berita utama

Direktur Utama Bank, Kalbar Hadiri Evaluasi Arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar kepada Pejabat Pimpinan Tinggi dan BUMD

Berita utama

Dirut Bank Kalbar: Siap Dukung UMKM Binaan Dekranasda Lewat Pembiayaan dan Pemasaran

Berita utama

Bentuk Kepedulian, Babinsa Koramil 04/Jawai Dampingi Warga Pembuatan Akta Kelahiran

Berita utama

Respons Cepat dan Humanis, Petugas Jasa Marga Kamtib Surabaya–Gempol Bantu Pengguna Tol Alami Ban Bocor di KM 8A

Berita utama

Hingga Hari ke -12 Ops Lilin Semeru 2024 Trend Positif Penurunan Laka Lalu Lintas dan Kejahatan Jalanan di Wilkum Polda Jatim