Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / Uncategorized

Sabtu, 25 Mei 2024 - 11:39 WIB

Diduga Dikerjakan Pihak Ketiga, Proyek Pembangunan Tower Air Bersih Dana Desa Jolotundo Terindikasi Langgar Permendes

Proyek Pembangunan Tower Air Bersih Dana Desa Jolotundo Terindikasi Langgar Permendes

Proyek Pembangunan Tower Air Bersih Dana Desa Jolotundo Terindikasi Langgar Permendes

Diduga Dikerjakan Pihak Ketiga, Proyek Pembangunan Tower Air Bersih Dana Desa Jolotundo Terindikasi Langgar Permendes

Rembang Mediakpk.com – Pelaksanaan untuk peningkatan sarana prasarana infrastruktur pembangunan tower Pengelolaan Air Bersih (PAB) di Desa Jolotundo Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah, yang dibiayai dari Dana Desa tahun 2024, yang dikelola Pemerintah Desa Jolotundo diduga dipihak ketigakan.

Hasil pantauan dan informasi yang dihimpun mediakpk.com, Pemerintah Desa Jolotundo sedang melaksanakan pembangunan tower air bersih yang dibiayai dari Dana Desa (DD) indikasi kuat menyalahi aturan Permendesa aturan penggunaan yang dipihak ketigakan

Sabtu, (25/05/2024). Pada saat awak media mendatangi lokasi proyek mendapati keterangan dari salah satu warga yang tak ingin disebut namanya. Dikatakan,” bahwa kegiatan proyek sejak dimulai diawal bulan puasa dan setelah lebaran telah tidak ada aktivitas lagi hingga saat ini,” tuturnya.

“Dikatakannya, para pekerja proyek sebagian besar berasal dari daerah lain, hanya sekitar dua orang pekerja yang berasal dari desa setempat, dan kabarnya pekerjaan tersebut di borongkan mas,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Desa Jolotundo ‘Eko Subandi saat diklarifikasi awak media melalui chat whatsapp menyampaikan, bahwa proyek tersebut merupakan program Pengelolaan Air Bersih (PAB) dengan anggaran Dana Desa,” terangnya.

Anehnya saat di pertanyakan jumlah nilai anggarannya, Kades menjawab ‘Lupa, nanti tak tanyakke TPKne mas,” jawabnya.

Sementara itu pada pertanyaan adanya dugaan para pekerja proyek berasal dari luar desa, dijawab oleh kades,” berasal dari warga sriombo tapi ada yang warga gembris juga. Untuk mandor proyek atas nama pak Dol yaitu warga sriombo juga,” jawab kades.

Dimana Dana Desa yang mempunyai prinsip swakelola dan berbasis sumber daya desa yang seharusnya pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan desa mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan mengutamakan tenaga, pikiran, dan keterampilan warga desa dan kearifan lokal

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa peraturan hukum yang memiliki tujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan otonomi desa, memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif, serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.

/Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

Komandan Pasmar 2 Kunjungi Sarang Prajurit Komodo Petarung

Berita utama

Kapolri Hadiri Promensisko TPPU dan TPPT: Komitmen Perangi Kejahatan Siber

Berita utama

Keluarga Besar MediaKPK.com mengucapkan “Selamat Hari Sumpah Pemuda” 28 Oktober 2024. “Maju Bersama Indonesia Raya”

Berita utama

Kapolda Jatim Kunjungi Pondok Pesantren Al-Hikmah Melathen di Tulungagung

Berita utama

Pasca Aksi Demo Polresta Malang Kota dan Forkopimda Bersama GMNI Jatim Kerja Bakti dan Berbagi Sembako

Uncategorized

Komandan Puspenerbal Terima Brevet Kehormatan Kesehatan Penyelaman dan Hiperbarik

Berita utama

5 Anabul Andalan Pengungkap Kejahatan, dari Kasus Narkoba Hingga Lacak DPO

Berita utama

Patroli Polresta Banyuwangi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Arak dari Bali