Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / Uncategorized

Kamis, 16 Mei 2024 - 07:07 WIB

Diduga Tak Berijin, Tambang Galian C Batu Andesit Ilegal di Desa Ngulahan Bebas Beroperasi

 

Rembang |mediakpk.com| Maraknya Galian C jenis batu andesit yang ada di Kabupaten Rembang bagian timur, tepatnya berada di Desa Ngulahan Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang terkesan menjadi surga bagi pengusaha tambang

Untuk temuan kali ini, lokasi galian dilihat dari potho google maps jepretan awak media berada di titik area sawah/kebun Ngulahan kecamatan Sedan.

Kemungkinan besar, pengusaha galian C ilegal tersebut terindikasi bersekongkol dengan oknum Aparatur Penegak Hukum, sehingga lolos dari jerat hukum.

Dari hasil penelusuran Awak Media, bahwa kegiatan galian C ilegal tersebut pada hari Kamis, 16 Mei 2024 masih saja terlihat bebas melakukan aktivitasnya tanpa adanya rasa takut akan terjerat hukum.

Maraknya kegiatan galian C Dan tambang ilegal akan berdampak merusak tataruang dan ekosistem alam yang akan dapat berdampak bencana alam banjir atau longsor serta kerusakan alam lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, dari klarifikasi awak media melalui chat Whatsapp kepada yang di duga nomor whatsapp sang mandor galian. Belum mendapat jawaban apapun.

Adapun sangsi kepada pelaku menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158.

Diketahui UU No 4 Tahun 2009 Pasal 158 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”Tidak Membuat Takut Para Pelaku.

Diminta kepada Aparatur Penegak Hukum Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, tak tebang pilih, jangan sampai hukum ini dapat dipermainkan oleh mereka yang memiliki uang dan kuasa, jika para mafia galian C ilegal ini terbukti bersalah, mohon untuk segera ditangkap dan dijebloskan ke jeruji besi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

/Angga

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polda Jatim Fasilitasi Tahanan Salurkan Hak Suara Pilkada Serentak 2024

Berita utama

Anggota Polsek Turut Sukseskan Pembangunan Rabat Beton Program TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor 17 TKP Lintas Provinsi

Berita utama

Selamat Dan Sukses Atas Di Lantikya Ujang Anggota DPRD Periode Tahun 2024 sampai 2029

Berita utama

Polres Pulang Pisau Berhentikan Tidak Hormat Satu Personel lewat Upacara Resmi

Berita utama

Babinsa Sertu Masruni Bersama Warga Awang Baru Laksanakan Aksi Bersih Drainase

Berita utama

Kolaborasi TNI, Pemda, dan Masyarakat Warnai Pembukaan TMMD ke-127 Tabalong

Berita utama

Polresta Sidoarjo Gelorakan Swasembada Pangan Melalui Program P2B