Pulang Pisau – Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau menggelar upacara resmi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu orang personel, Brigpol Hardiyanor, pada Selasa (2/9/2025), di halaman Mapolres Pulang Pisau. Upacara dilaksanakan secara in absensia, karena personel yang bersangkutan tidak hadir.
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., dan diikuti oleh Wakapolres, para pejabat utama, perwira staf, serta seluruh personel Polres.
Pemberhentian Brigpol Hardiyanor berdasarkan Keputusan Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: Kep/269/VIII/2025, tanggal 25 Agustus 2025, setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tidak masuk dinas tanpa keterangan selama 30 hari berturut-turut.
“Ini adalah langkah tegas untuk menegakkan disiplin dan menjaga nama baik institusi. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran berat seperti ini,” ujar AKBP Iqbal Sengaji dalam amanatnya.
Kapolres menegaskan bahwa keputusan ini bukan diambil secara tiba-tiba, tetapi melalui proses yang sesuai dengan aturan, termasuk sidang disiplin dan kode etik Polri.
Sebagai bagian dari prosesi, Kapolres melakukan pencoretan foto Brigpol Hardiyanor, yang menandakan secara simbolis bahwa yang bersangkutan telah resmi diberhentikan dari dinas kepolisian.
Upacara ini juga menjadi momen refleksi bagi seluruh personel Polres Pulang Pisau agar terus menjaga integritas, disiplin, dan dedikasi dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.
“Jadikan ini pelajaran. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan jangan kecewakan masyarakat serta institusi yang telah memberi kepercayaan,” tegas Kapolres. (Humasrespulpis)








