Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Sabtu, 11 Mei 2024 - 02:57 WIB

Polres Situbondo Amankan 3 Orang Diduga Selundupkan 8,9 Ton Pupuk Bersubsidi Tujuan Jawa Tengah

 

SITUBONDO – Polres Situbondo Polda Jatim menggagalkan penyelundupakan 8 ton 9 Kwintal pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska.

Pupuk bersubsidi tersebut diketahui akan dikirim ke Sragen Jawa Tengah menggunakan 1 truk pada Kamis (9/5/2024) malam sekira pukul 20:00 Wib.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. mengungkapan bahwa Tim Resmob mendapat informasi dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi yang akan dikirim keluar Kabupaten Situbondo.

“Kami berhasil menghentikan saat truk yang membawa pupuk bersubsidi tersebut saat melintas di wilayah Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo,”ungkap AKP Momon, Jumat (10/5).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sopir truk tersebut kemudian Tim Resmob kembali mengamankan 3 orang diduga sebagai anggota kelompok tani yang menjual pupuk subsidi.

“Ada 3 orang yang kami amankan yakni WY (35) warga Asembagus, EP (34) warga Arjasa dan NS (32) warga Jangkar diduga sebagai pelaku,”ujar AKP Momon.

Setelah diperiksa, WY berperan sebagai kelompok tani menjual pupuk 4 ton 9 kwintal sebesar Rp 16.200.000,

Tersangka EP berperan sebagai kelompok tani yang memiliki dan menjual pupuk sebanyak 2 Ton sebesar Rp 6.300.000 dan NS berperan sebagai Kelompok tani yang menjual pupuk sebanyak 2 Ton sebesar Rp 6.300.000.

“Setelah diperiksa dan berdasarkan bukti yang ada, ketiganya langsung kami lakukan penahanan untuk kami proses hukum lebih lanjut,”ujar AKP Momon.

Tersangka dikenakan Pasal 36 Jo Pasal 110 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Peraturan Menteri Pertanian Indonesia No. 10 Tahun 2022 tentang tata cara penerapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)” pungkas AKP Momon Suwito Pratomo. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Alibi Penangguhan Penahan, Oknum Kepsek Pelaku Pencabulan Diduga Dibebaskan

Berita utama

Pimpin Patroli Laut, Kapolres Situbondo Berbagi Bansos Ramadhan untuk Nelayan

Berita utama

Kodim 1002/HST dan Pemkab Bahas Pembangunan Lima Jembatan Lewat Podcast

Berita utama

Jalin Kekompakan Bersama Warga, Anggota Kodim 1208/Sambas Gelar Nonton Bareng Piala Dunia 2026

Berita utama

Penuh Haru Warga Desa Gunung Melati Ucapkan Terimakasih Kepada Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tla

Berita utama

Satgas TMMD Ke 126 Kodim 1208/Sambas Panggul Semen untuk Percepat Pekerjaan

Berita utama

Ops Zebra Semeru 2024, Polres Situbondo Lakukan Pembinaan Ortu dan Anak yang Terlibat Balap Liar

Berita utama

Empati Tanpa Batas, Polres Bondowoso Bantu Keluarga Bayi Kembar yang Kehilangan Ibu