MALANG — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat dalam penanganan perkara yang melibatkan warga Desa Sukorejo, Kabupaten Malang, berinisial Udin.
Informasi yang diterima menyebutkan, Udin dibawa oleh tiga orang yang mengaku sebagai anggota Polda Jawa Timur pada 4 Agustus 2026. Pada awalnya, Udin disebut hanya akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Namun, persoalan tersebut kemudian menjadi sorotan setelah pihak keluarga diarahkan ke Subdit 3 Unit 5 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Yang semakin mengundang tanda tanya adalah munculnya informasi mengenai dugaan penyerahan uang sebesar Rp15 juta kepada pihak tertentu yang dikaitkan dengan penanganan perkara tersebut.
Pertanyaannya, untuk apa uang Rp15 juta tersebut diserahkan? Kepada siapa uang itu diberikan? Siapa yang meminta atau mengarahkan penyerahan uang tersebut? Dan apakah uang tersebut memiliki dasar pembayaran resmi?
Jika uang tersebut benar berkaitan dengan proses penanganan perkara, publik berhak mengetahui apakah transaksi tersebut tercatat dalam administrasi resmi kepolisian dan disertai bukti pembayaran yang sah.
Dari Saksi, Lalu Dibawa ke Mana?
Status awal Udin juga menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan.
Jika benar Udin dibawa dengan alasan sebagai saksi, apa dasar hukum dan kepentingan pemeriksaan terhadap dirinya?
Apakah Udin datang secara sukarela atau dibawa berdasarkan surat panggilan maupun surat perintah tertentu?
Kemudian, mengapa keluarga diarahkan ke Subdit 3 Unit 5 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim?
Apakah perkara tersebut memang sedang ditangani unit tersebut?
Dan yang tidak kalah penting, apakah tiga orang yang membawa Udin benar-benar anggota Polda Jatim?
Jika benar anggota Polri, identitas dan jabatan mereka semestinya dapat diverifikasi. Jika ternyata bukan anggota kepolisian, persoalan tersebut justru dapat berkembang menjadi dugaan lain yang jauh lebih serius.
Dugaan Rp15 Juta Perlu Dibuka Terang
Informasi mengenai dugaan penyerahan uang Rp15 juta juga tidak boleh berhenti sebagai kabar di belakang layar.
Apakah ada kuitansi atau tanda terima?
Apakah uang tersebut masuk ke rekening resmi institusi atau diserahkan secara tunai kepada seseorang?
Apakah ada permintaan uang dengan iming-iming perkara dapat dibantu, diperingan, dihentikan, atau diselesaikan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab untuk membedakan antara pembayaran resmi berdasarkan ketentuan dengan dugaan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Sebab, apabila proses hukum disertai permintaan sejumlah uang di luar mekanisme resmi, hal itu berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Polda Jatim Dituntut Transparan
Polda Jatim perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai informasi tersebut.
Setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang layak dijawab:
1. Apakah benar Udin warga Desa Sukorejo dibawa tiga orang yang mengaku anggota Polda Jatim pada 4 Agustus 2026?
2. Apakah ketiga orang tersebut benar anggota Polri?
3. Apa status hukum Udin saat dibawa: saksi, terlapor, atau sudah ditetapkan sebagai tersangka?
4. Apakah ada surat panggilan atau surat perintah yang menjadi dasar membawa Udin?
5. Apakah perkara tersebut benar ditangani Subdit 3 Unit 5 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim?
6. Apakah benar terdapat penyerahan uang Rp15 juta yang dikaitkan dengan penanganan perkara Udin?
7. Jika benar, kepada siapa uang tersebut diserahkan dan untuk keperluan apa?
8. Apakah uang tersebut tercatat sebagai PNBP atau penerimaan resmi lainnya?
9. Apakah terdapat bukti transfer, kuitansi, atau dokumen resmi atas pembayaran tersebut?
10. Apakah Propam Polda Jatim telah mengetahui atau melakukan pemeriksaan terhadap informasi dugaan tersebut?
Klarifikasi menjadi penting agar isu yang berkembang tidak menjadi spekulasi liar sekaligus memastikan tidak ada anggota kepolisian yang menggunakan kewenangan atau nama institusi untuk kepentingan pribadi.
Apabila dugaan tersebut tidak benar, penjelasan resmi dari Polda Jatim juga diperlukan untuk meluruskan informasi yang beredar.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat tentu berharap proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan tindakan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai dugaan pungli dan penyerahan uang Rp15 juta tersebut masih berupa informasi yang perlu diverifikasi. Belum dapat disimpulkan telah terjadi tindak pidana maupun keterlibatan anggota Polda Jatim tertentu.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polda Jatim, Ditreskrimum Polda Jatim, maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.








