1
1
Karawang, Mediakpk,com, – Pejabat di Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang.setelah Kepala Bidang Dikdas dan SMP Yani Heryani sudah purna tugas/ atau pensiu pada..1 November 2023, rame diperbincangkan dikantor Disdikpora Karawang,sehingga beritanya sampai ke Kepala BPKAD Kabupaten Karawang, Bupati Karawang Segera Memanggil Disdikpora (red)
Untuk memperluas informasi dan investigasi di lapangan Mediakpk.com, bersama Ketua Forum FJR Rengasdengklok, Aman Sonjaya, mencoba menyambangi kantor Disdikpora Karawang,konfirmasi sumber yang enggan disebut namanya,
menurutnya, yang menjadi perbincangan setelah Kabid Dikdes dan SMP Ibu Yani Heryani Pensiun, diganti oleh Pa Dalip menjabat sebagai Plt.Kabid Dikdas dan SMP, mobil Dinas yang biasa dipakai Ibu Yani Mobil Merk Rush tidak dikasihkan ke Pa Dalip, itu yang saya tau, pungkasnya”
Medi ingin lebih jelas mencoba menyambangi Kabid Dikdas dan SMP Dalip di ruang kantornya, Dalip saat dikonfirmasi media, ramenya diperbincangkan di kantor Disdikpora bahkan sampai ke Kepala Dinas BPKAD,
informasi yang dapat terkait mobil Dinas Pentaris Kabid Disdak dan SMP yang biasa dipakai Ibu Yani Heryani tidak diberikan ke Kabid yang baru coba minta penjelasan yang sebenarnya (red)
Dalip Plt. Kabid Dikdas dan SMP mengatakan, atas informasi yang didapat media, membenarkan, menururut Dalip setelah Ibu Yani Heryani pada 1 November 2023 pensiun, saya diemban tugas sejak tanggal 8 November 2023 saya menerima SK menjabat sebagai Plt.Kepala Bidang Dikdas dan SMP menggantikan Ibu Yani Heryani ungkap Dalip,(15/12/2023)
Menurt Dalip mobil merk Rush berwarna hitam dengan Nopol T 1096 F yang sebelumnya dipergunakan Kepala Bidang Dikdas dan SMP, Ibu Yani Heryani, kini justru malah dipakai oleh Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Pa Parno. Sementara mobil dinas milik Kabid GTK, Pa Parno dipakai oleh Kabid PAUD, Bu Imas. Sementara saya tidak ada mobil terpaksa Sejak 8 November 2023 memakai mobil dinas Satgas Pelajar warna putih merk R3 dengan Nopol T 1098 F. ungkap dalip”
Sedangkan lagi banyak kegiatan mobil Dinas untuk kepentingan oprasional satuan kerja dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, bertujuan untuk menunjang kelancaran tugas-tugas kedinasan, meningkatkan fungsi pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kualitas hasil kerja, menunjang pelaksanaan program-program Pemerintah Daerah.ungkapnya,(15/12/2023)
Sementara, Ade Rojali Pranata Lembakum Media KPK Biro Karawang, mengatakan sangat memalukan citra pejabat Disdikpora Karawang, kan masing-masing Kabid sudah ada mobil pentarisnya, sesaui peraturan dan Undang-undang, kata Ade”
Dalam Perbup Karawang Nomor 2 tahun 2017 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja dan Penggunaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemda Karawang,
Dan Peraturan Mentri Dalam Negria (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2007 atas pengganti Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, kata Ade”
Pada BAB IV PENGGUNAAN KENDARAAN DINAS dalam Pasal 20 angka (1) Pejabat yang berhak mendapat fasilitas menggunakan kendaraan dinas roda 4, baik kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan serta kendaraan dinas operasional khusus/ lapangan, adalah
Pada angka (2) Pejabat Negara, Pejabat Eselon II, III dan IV dan Pejabat lainnya yang karena tugas dan fungsinya diperlukan untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Karawang berhak menggunakan 1 (satu) unit kendaraan dinas roda 4 sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah serta hanya dipergunakan untuk kepentingan dinas;
Pada angka (3) Penggunaan kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan roda 4 ditetapkan oleh Bupati;
Pada angka (4) Penggunaan kendaraan dinas operasional khusus/lapangan
roda 4, ditetapkan oleh Sekretaris Daerah/Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah bersangkutan dalam hal ini Disdikpora,
pada angka (5) Pemegang kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tidak diperkenankan mengalihkan dan/atau mengubah peruntukannya;ke Dinas lain,
pada angka (6) Dalam hal pemegang kendaraan dinas yang sudah purna tugas / atau pensiun atau dialihtugaskan ke unit kerja yang baru, kendaraan dinas tersebut
harus tetap berada/ atau dipegang yang mengganti jabatan tersebut, dalah ini Kepala Bidang Dikdas dan SMP, ungkap Ade,
Pada BAB VI TANGGUNG JAWAB PEMEGANG KENDARAAN DINAS, Dalam Pasal 23 Angka (1) Penggunaan dan keamanan kendaraan dinas sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan.dalam hal ini Kabid Dikdas,dan SMP,
Angka (2) Kendaraan dinas dimaksud pada ayat (1), harus tercatat dalam
buku inventaris pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, masing-masing dalam hal ini Disdikpora, dan dilaporkan secara periodik kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Ade lebih lanjut, Dalam hal ini,Bupati Karawang Atau Sekda Karawang, agar segera memanggil Disdikpora agar permasalahan yang rame diperbincangkan dipublik cepat selesai Intinya, Mobil Dinas Pentaris Kabid GTK yang dipakai Kabid Paud agar dikembalikan ke Kabid GTK, Mobil Kabid Dikdas dan SMP yang dipakai Kabid GTK agar diserahkan ke Kabid Dikdas dan SMP , dengan tetap mengacu pada azas praduga takbersalah, ungkap Ade”pungkasnya, ( A. Rahmat )