PATI MEDIAKPK.COM — Penanganan laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan manajemen Swalayan Luwes di Kabupaten Pati terus bergulir. Setelah sejumlah saksi dimintai keterangan dan dua kali mediasi belum menghasilkan kesepakatan, Satreskrim Polresta Pati kini menyiapkan tahapan gelar perkara.
Kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan oleh Unit Idik 1 Satreskrim Polresta Pati. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan bahan pendukung sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Berdasarkan dokumen kepolisian yang diterima, penanganan perkara tercatat dalam Laporan Informasi Nomor: LI/168/III/RES.1.24./2026/Reskrim, tertanggal 16 Maret 2026.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen serta dugaan perbuatan yang dinilai berkaitan dengan hak privasi pelapor.
Untuk mendalami laporan tersebut, kepolisian telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/199/III/IRES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 16 Maret 2026.
Sementara perkembangan penanganan perkara disampaikan melalui SP2HP Nomor: B/215/III/IRES.1.24./2026/Reskrim.
Tujuh Saksi Sudah Dimintai Keterangan
Dalam proses penyelidikan, Unit Idik 1 Satreskrim Polresta Pati telah meminta klarifikasi terhadap pelapor serta tujuh orang saksi.
Pihak yang dilaporkan juga telah dimintai keterangan untuk memberikan penjelasan terkait peristiwa yang menjadi objek laporan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan guna memperoleh gambaran secara utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan, termasuk mengumpulkan informasi dan bahan yang diperlukan sebelum dilakukan penilaian lebih lanjut.
Dua Kali Mediasi Belum Berujung Kesepakatan
Selain melakukan pemeriksaan dan klarifikasi, penyelidik juga telah mempertemukan kedua belah pihak melalui mekanisme mediasi.
Dalam proses tersebut, pihak pelapor didampingi penasihat hukum. Sementara pihak terlapor didampingi pihak vendor.
Mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan damai.
Karena belum ditemukan titik temu, proses penyelidikan tetap dilanjutkan sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
Vendor Dipanggil, Ahli Pidana Akan Dimintai Pendapat
Berdasarkan perkembangan yang tercantum dalam SP2HP, penyelidik masih memiliki sejumlah agenda lanjutan.
Tahapan tersebut antara lain melakukan pemanggilan terhadap pihak vendor untuk dimintai klarifikasi, meminta pendapat ahli pidana, hingga melaksanakan gelar perkara.
Gelar perkara nantinya menjadi salah satu tahapan penting dalam mengevaluasi seluruh hasil penyelidikan yang telah dilakukan.
Dari forum tersebut, penyidik akan melakukan penilaian terhadap fakta, keterangan, dan bahan yang telah dikumpulkan untuk menentukan arah penanganan perkara berikutnya.
Dengan demikian, hingga saat ini belum terdapat kesimpulan akhir mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana dalam laporan tersebut.
Kuasa Hukum Minta Penanganan Profesional dan Transparan
Kuasa hukum pelapor, Karyanto, S.H., M.H., meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
Menurutnya, seluruh proses hukum perlu berjalan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan sehingga setiap pihak memperoleh kepastian hukum.
“Kasus ini perlu dikawal. Ramai diperbincangkan di media sosial mengenai dugaan adanya korban lain dengan kasus yang sama, tetapi baru kali ini ada yang berani melaporkan,” ujar Karyanto.
Meski demikian, informasi mengenai dugaan adanya pihak lain yang mengalami persoalan serupa masih belum dapat dipastikan kebenarannya.
Informasi yang berkembang di media sosial, menurut prinsip hukum, tetap memerlukan klarifikasi dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.
Karena itu, informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum melalui proses pemeriksaan yang sah.
Buka Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Karyanto juga menyatakan membuka ruang bantuan dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya bagi warga dengan keterbatasan ekonomi.
Ia menyebut pendampingan dapat diberikan tanpa dipungut biaya dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat yang mengajukan bantuan.
Menurutnya, akses terhadap bantuan hukum penting agar masyarakat dapat memahami hak-haknya dan menempuh jalur hukum melalui prosedur yang tersedia.
Publik Menunggu Hasil Gelar Perkara
Saat ini, perhatian tertuju pada langkah lanjutan Unit Idik 1 Satreskrim Polresta Pati.
Pemanggilan pihak vendor, pendapat ahli pidana, dan pelaksanaan gelar perkara akan menjadi rangkaian tahapan penting dalam menentukan kelanjutan penanganan laporan tersebut.
Publik berharap seluruh proses berjalan profesional, transparan, objektif, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Belum ada kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, maupun pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan. Penanganan perkara juga harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.








