Rembang, |mediakpk.com| Nilai anggaran di proyek pembangunan di suatu daerah pastinya memili sumber informasi seperti halnya, Sumber Dana dari mana? Anggaran tahun berapa?
Itu semua adalah pertanyaan yang paling sering ditanyakan masyarakat. Tidak heran, kebanyakan masyarakat ingin tahu informasi tentang proyek pembangunan di lingkungannya. Itu baik, karena menandakan adanya partisipasi dari masyarakat dalam upaya pengawasan Dana yang ada di Desa.
Namun semua pertanyaan tersebut dapat masyarakat dapatkan memalui papan nama proyek kegiatan yang wajib dipasang diarea pelaksanaan kegiatan pembangunan. Dan setelah pembangunan selesai, wajib juga dipasang prasasti sebagai identitas bangunan. Selain informasi yang bisa diperoleh melalui musyawarah Desa dan baliho/ info grafis APBDesa, papan nama kegiatan dan prasasti lebih mudah dipahami oleh masyarakat
Namun temuan kali ini berbeda yang ada di Desa Wuwur Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang Jawa tengah, terkait pembangunan jalur pertanian, dimana dari keterangan pada prasasti bangunan tertera tahun anggaran 2022 dengan nominal nilai kontrak sejumlah Rp 13 .049.000, dengan penyedia jasa CV. Naila Surya Pertiwi serta pengawas lapangan di pegang oleh CV.Utama Karya
Melihat adanya ketidakberesan pada informasi prasasti tersebut lantas awak media melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa Wuwur ‘Solipan, dengan didapati keterangan melalui pesan Whatsapp,” Bahwasanya Desa hanya sebagai penyedia tempat, selebihnya kami tidak mengetahui,” ujarnya.
Terlepas dari itu semua, memang disengaja atau ada modus tertentu bahwasanya peraturan keterbukaan informasi publik diatur Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
/Angga GauL








