Home / Berita utama / Hukrim / News / POLRI

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan

SUKOHARJO, JAWA TENGAH – MEDIAKPK.COM – Praktik perjudian yang diduga berlangsung di sebuah tempat yang dikenal sebagai “Gedung SB”, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berhasil dibongkar aparat kepolisian melalui operasi gabungan.

Pengungkapan tersebut melibatkan Bareskrim Polri bersama Polda Maluku dan Polda Jawa Tengah. Sebanyak 71 orang yang berada di lokasi diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.

Kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku terhadap dugaan tindak pidana perjudian di wilayah Jawa Tengah. Dalam proses penyelidikan, petugas kemudian menemukan adanya aktivitas lain yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian.

Petugas yang melakukan penindakan di lokasi menemukan sejumlah permainan yang diduga digunakan untuk aktivitas taruhan. Di antaranya permainan baccarat, niu-niu, serta mesin tembak ikan.

Hasil pemeriksaan terhadap 71 orang yang diamankan kemudian mengarah pada penetapan 30 orang sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki keterlibatan dalam operasional tempat tersebut dan kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih mendalami struktur operasional perjudian tersebut. Para tersangka diketahui memiliki tugas yang berbeda-beda, mulai dari kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena hingga petugas pelayanan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan secara bersama-sama oleh jajaran kepolisian.

“Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Polda Maluku, kemudian ditindaklanjuti melalui sinergi bersama Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya,” ujar Wira dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

Dari lokasi, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kegiatan perjudian. Barang bukti tersebut antara lain uang tunai senilai Rp1.048.273.000, puluhan telepon seluler, komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, sejumlah mesin permainan, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, kotak penyimpanan uang, serta perangkat CCTV.

Penanganan perkara kemudian berlanjut. Pada 19 Agustus 2026, Tim Opsnal Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri bersama Tim Resmob dan Inafis Polres Sukoharjo kembali mendatangi lokasi.

Kedatangan tersebut dilakukan untuk mengecek kondisi tempat sekaligus mencari dan mengamankan alat bukti maupun barang bukti tambahan. Dalam pemeriksaan itu, petugas masih menemukan sejumlah peralatan yang diduga berhubungan dengan aktivitas perjudian.

Peralatan tersebut selanjutnya diamankan guna mendukung proses penyidikan.

Wira menegaskan bahwa penyidik tidak hanya berfokus pada orang-orang yang diduga sebagai pemain. Polisi juga menelusuri pihak yang diduga berperan dalam menjalankan maupun menunjang operasional tempat perjudian tersebut.

“Penyidikan tidak berhenti pada pemain. Kami juga mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional kegiatan tersebut, termasuk pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV, hingga aspek teknis permainan,” jelasnya.

Saat ini penyidikan masih berlangsung. Polisi masih melengkapi berkas perkara, memeriksa tersangka dan saksi, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Pendalaman dilakukan berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang ada. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wira.

Pengungkapan kasus tersebut sekaligus memperlihatkan koordinasi lintas wilayah dalam penanganan dugaan tindak pidana perjudian. Penyelidikan awal dilakukan Polda Maluku, kemudian ditindaklanjuti bersama Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri hingga proses pendalaman perkara di tingkat penyidikan.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana perjudian secara profesional. Pendalaman akan terus dilakukan untuk memastikan pihak-pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(M Rosid)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Hari Jadi ke – 76, Polwan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Hadir Ditengah Masyarakat melalui patroli objek vital.

Berita utama

Tingkatkan Kesiapsiagaan Karhutla, Kodim 1002/HST Libatkan TNI-Polri dan BPBD dalam Latihan Sistem Blok

Berita utama

Satlantas polres Sampang menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan dan keselamatan

Berita utama

Posyan Nataru Polresta Sidoarjo di Terminal Purabaya Bertemakan Kastil, Bermacam Inovasi Pelayanan

Berita utama

Gagalkan Penyelundupan 173 Burung, BKHIT Kalbar Selamatkan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Pontianak

Berita utama

Polri Serahkan Bantuan Pendidikan bagi 10 Anak Korban KKB di Papua

Berita utama

Ziarah Makam Pahlawan, Warnai HUT ke-77 Polwan Polres Pulang Pisau

Berita utama

Satgas TMMD Reguler ke-129 Percantik Posyandu dengan Pengecatan