Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Gedung Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (14/7/2026) pukul 15.00 WIB.
Dalam keterangannya, Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial PGS pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Sidosermo, Surabaya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 12 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,8 gram.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sabu tersebut diduga merupakan milik seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial King. Tersangka PGS mengaku diperintah oleh King untuk mengambil paket sabu yang sebelumnya telah diletakkan dengan sistem ranjau di beberapa titik di Surabaya, yakni Jalan Jemursari, Margorejo, Pucang, dan Deltasari, kemudian menguasai serta mengantarkannya sesuai instruksi.
Sebagai imbalan, tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp20.000 untuk setiap lokasi yang berhasil diambil. Dari seluruh tugas yang dijalankan, tersangka memperoleh total Rp140.000.
AKP Adik Agus Putrawan juga mengungkapkan bahwa PGS merupakan residivis kasus narkotika. Tersangka sebelumnya pernah menjalani hukuman 2 tahun penjara di Lapas Madiun pada tahun 2023.
Saat ini Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melakukan pengembangan guna memburu DPO berinisial King yang diduga menjadi pengendali peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku apabila seluruh unsur tindak pidana terpenuhi.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengungkap jaringan yang masih beroperasi di wilayah hukumnya.
M rosid








