Home / Berita utama / Daerah

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:13 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu 12,8 Gram, Kurir Residivis Ditangkap

Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Gedung Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (14/7/2026) pukul 15.00 WIB.

Dalam keterangannya, Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial PGS pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Sidosermo, Surabaya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 12 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,8 gram.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sabu tersebut diduga merupakan milik seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial King. Tersangka PGS mengaku diperintah oleh King untuk mengambil paket sabu yang sebelumnya telah diletakkan dengan sistem ranjau di beberapa titik di Surabaya, yakni Jalan Jemursari, Margorejo, Pucang, dan Deltasari, kemudian menguasai serta mengantarkannya sesuai instruksi.

Sebagai imbalan, tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp20.000 untuk setiap lokasi yang berhasil diambil. Dari seluruh tugas yang dijalankan, tersangka memperoleh total Rp140.000.

AKP Adik Agus Putrawan juga mengungkapkan bahwa PGS merupakan residivis kasus narkotika. Tersangka sebelumnya pernah menjalani hukuman 2 tahun penjara di Lapas Madiun pada tahun 2023.

Saat ini Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melakukan pengembangan guna memburu DPO berinisial King yang diduga menjadi pengendali peredaran sabu tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku apabila seluruh unsur tindak pidana terpenuhi.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengungkap jaringan yang masih beroperasi di wilayah hukumnya.

M rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Sinergitas Polres Blitar Bersama TNI Amankan Bilik Suara Pilkada 2024 di Gudang KPU

Berita utama

PTPN IV PalmCo Sabet Penghargaan Tribun Awards 2025 untuk Transformasi Teknologi dan Inovasi Sawit Berkelanjutan

Berita utama

Jaga Nilai Moral, Polresta Malang Kota Gelar Sosialisasi Bahaya LGBT

Berita utama

Tiga Pekan Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap 70 Kasus Curanmor, 42 Tersangka Diamankan

Berita utama

Polres Malang Berhasil Amankan Tersangka Jambret Kalung Emas Nenek 85 Tahun di Wonosari

Berita utama

Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat: Babinsa Bantu Petani Rantau Keminting Percepat Proses Panen Padi

Berita utama

Polda Jatim Bersama Serikat Pekerja dan Buruh Gelar Apel Kebangsaan Jaga Stabilitas Kamtibmas

Berita utama

Pelimpahan Barang Bukti Sepeda Motor dari Satlantas Polres Bangkalan ke Satlantas Polres Sampang