Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Senin, 25 Mei 2026 - 18:02 WIB

Satresnarkoba Tanjung Perak Amankan Dua Orang Pengedar Sabu di Benteng Dalam Surabaya

TANJUNG PERAK – Peredaran narkotika jenis sabu kembali berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dua pria yang diduga menjadi pengedar sabu di kawasan Jalan Benteng Dalam, Surabaya, diamankan polisi saat menjalankan aktivitas transaksi narkotika pada Rabu dini hari, 20 Mei 2026.

 

Kedua tersangka masing-masing berinisial A.R (18), warga Bulak Banteng Surabaya, dan S.R (32), warga Tambak Gringsing Surabaya. Dari tangan keduanya, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar dengan total berat bruto mencapai 21,20 gram.

 

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan padat penduduk tersebut.

 

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, SH., MH., melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap saat berada di dalam gang di kawasan Jalan Benteng Dalam Surabaya sekitar pukul 01.00 WIB.

 

Menurutnya, sabu yang diedarkan kedua pelaku merupakan milik seorang pria berinisial HSM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut dititipkan kepada para tersangka untuk dijual kembali kepada para pembeli di wilayah Surabaya.

 

“Para tersangka menjalankan aktivitas peredaran sabu secara bergantian. Mereka bertugas mulai malam hingga pagi hari untuk melayani transaksi para pembeli,” ungkap Iptu Suroto, pada Senin (25/5).

 

Dari hasil pemeriksaan ungkap Iptu Suroto, kedua pelaku diketahui telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir. Mereka menjual sabu dalam paket kecil dengan harga bervariasi mulai Rp100 ribu hingga Rp600 ribu per paket.

 

“Selain memperoleh upah harian sebesar Rp150 ribu, kedua tersangka juga disebut mendapatkan sabu untuk dikonsumsi secara cuma-cuma sebagai bagian dari imbalan menjalankan peredaran narkotika tersebut.” katanya.

 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

 

Barang bukti yang berhasil disita di antaranya 35 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 21,20 gram, sebuah kotak penyimpanan warna hitam, buku catatan transaksi, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp960 ribu, serta tas genggam yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

 

Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, para tersangka juga dipersangkakan dengan ketentuan pidana dalam KUHP terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.(*)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kapolda Jatim Satukan Aremania – Bonek, Sepakat Tak Ada Rivalitas di Luar Lapangan

Berita utama

Dikabarkan Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Mundur, Ini Kata Kejagung

Berita utama

Polisi Peduli : Polres Bondowoso Berbagi Air Minum kepada Warga yang Antri di SPBU

Berita utama

Dinobatkan sebagai Badan Publik Terbaik Nasional, Polri Sabet Arkaya Wiwarta Prajanugraha dalam Monev KIP 2025

Berita utama

PENGAMBILAN SUMPAH / JANJI DAN PELANTIKAN PENJABAT KEPALA DESA SAMBUNGREJO KEC. SUKODONO KAB, SIDOARJO

Berita utama

Polres Lumajang Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau di Gucialit

Berita utama

Peringati Isra Mi’raj Kapolsek Simokerto Ajak Anggota Dan Bhayangkari Doa Bersama Untuk Kelancaran Pemilu 2024

Berita utama

Tanggapi Aksi Demo Bela Kades Gunung Rancak, Pelapor : Semua Orang Bisa Diproses Hukum