Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Rabu, 22 April 2026 - 14:18 WIB

Polres Gresik Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kota, 4 Tersangka Diamankan

GRESIK – Komitmen Polres Gresik Polda Jawa Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil signifikan.

 

Melalui Satresnarkoba, Polres Gresik Polda Jatim berhasil membongkar jaringan pengedar sabu antar- kota.

 

Dalam ungkap kasus ini Polres Gresik Polda Jatim menangkap empat orang tersangka diduga pengedar yang terlibat dalam mata rantai peredaran sabu.

 

Para tersangka yang diamankan adalah FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35).

 

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari respon laporan masyarakat.

 

“Kami menerima informasi dari masyarakat, adanya dugaan transaksi narkoba,” ujar AKBP Ramadhan, Selasa (21/4/26).

 

Kapolres Gresik mengungkapkan, dari hasil operasi ini selain mengamankan 4 tersangka, petugas juga mengamankan total 68,211 gram sabu yang terbagi dalam 25 paket siap edar, timbangan digital/elektrik dan barang bukti lainnya.

 

“Dari hasil ungkap kasus peredaran gelap Narkotika yang dilakukan oleh empat pelaku tersebut didapati Narkotika jenis sabu ±68,211 gram dibagi dalam 25 poket,” kata AKBP Ramadhan Nasution.

 

Masih kata Kapolres Gresik, jaringan pengedar Narkoba ini menggunakan modus operandi “Ranjau” dan COD, dengan skema pembayaran tunai maupun transfer yang telah beroperasi sejak Desember 2025.

 

Sebagai bentuk keseriusan dalam memberikan efek jera, Polres Gresik Polda Jatim menerapkan pasal berlapis sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

 

Untuk Tersangka DDP, AHC dan FJT terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.

 

“Khusus tersangka HVS ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 sepertiga dari huluman yang ditetapkan,” ungkapnya.

 

​Polres Gresik terus melaksanakan proses penyidikan lanjutan pengembangan jaringan untuk mengungkap dimungkinkan ada pelaku lain.

 

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dan laporkan melalui Call Center 110 atau menghubungi hotline khusus “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006,” tutupnya. (*)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Perkuat Pondasi, Pasang Besi Jembatan pada Pengerjaan Rabat Beton

Berita utama

Komunitas Orang Asli Papua (OAP) Wilayah Jawa Timur Dukung Kegiatan World Water Forum (WWF) Ke – 10 Tahun 2024

Berita utama

Kapolda Jatim Himbau Penonton Piala Dunia U -17 Manfaatkan Fasilitas Shuttle Bus Menuju Stadion GBT

Berita utama

Gelar Bazar, Polres Blitar Dukung Gerakan Pangan Murah, Salurkan Beras SPHP untuk Masyarakat

Berita utama

Polda Jatim Siagakan 3.000 Personel Gabungan untuk Pengamanan Suran Agung

Berita utama

Deklarasi Calon Bupati Dan Wakil Bupati Indramayu Nina Agustina Tobroni

Berita utama

Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Alur Pelayanan SKCK Dengan Cara Sambangi Warga.

Berita utama

Ekspor Jateng 2023 Lampaui Target, Capai 109,5 Persen