Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Rabu, 22 April 2026 - 14:16 WIB

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali mengembangkan kasus produksi minyak goreng sawit merk MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

 

Dari hasil pengungkapan di lokasi kedua, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan satu tersangka baru berinisial WF (41).

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, pengungkapan dilakukan di pergudangan kawasan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (19/4/2026) malam.

 

“Pada saat pengecekan, petugas menemukan minyak goreng merk MinyaKita yang telah dikemas dalam karton, masing-masing berisi empat jerigen ukuran 5 liter. Total terdapat sekitar 1.000 karton yang siap dikirim atau dijual,” jelas Kombes Roy, Selasa (21/4/26).

 

Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh penyidik bersama UPT Perlindungan Konsumen, ditemukan ketidaksesuaian isi.

 

Minyak goreng dalam jerigen berlabel 5 liter tersebut ternyata hanya berisi rata-rata 4,69 hingga 4,7 liter.

 

“Bahkan dari mesin produksi sudah di-setting, minyak yang dimasukkan hanya sekitar 4,3 kilogram atau setara 4,7 liter. Artinya, isi bersih tidak sesuai dengan yang tertera pada label,” ungkap Kombes Pol Roy.

 

Produk tersebut dijual dengan harga sesuai ketentuan pemerintah, yakni sekitar Rp.314.000 per karton atau Rp15.700 per liter untuk kemasan 5 liter.

 

“Namun, karena isi dikurangi, selisih tersebut menjadi keuntungan bagi pelaku,” kata Kombes Roy.

 

Menurut Dirreskrimsus Polda Jatim, praktik curang ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dengan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp.30 juta hingga Rp.50 juta setiap bulan.

 

Dalam pengungkapan ini, Polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya 1.000 karton minyak goreng siap edar, tandon berkapasitas hingga 11 ton, mesin produksi, hingga dokumen distribusi.

 

Atas perbuatannya, tersangka WF dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

 

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk yang tidak sesuai standar serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa kepada Satgas Pangan. (*)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Cooling System Pasca Pilkada, Polres Nganjuk Gelar Silaturahmi Kamtibmas

Berita utama

Pentingnya Niat dalam Setiap Amal Ibadah di Bulan Ramadhan Yang Patut Diterapkan Oleh Anggota Polri

Berita utama

Satgas Pangan Polres Probolinggo Sidak Pasar Pastikan Ketersediaan dan Harga Bapokting Aman

Berita utama

Respon Cepat Polda Jatim Tangani Konten Medsos Diduga Bernuansa Asusila dan Sara

Berita utama

Kabar Baik Buat Warga Soditan Setelah Tiga Tahun Mangkrak : Bulan Ini Saya Pastikan Beroprasi Kembali

Berita utama

Pangkostrad Dianugerahi Rekor MURI Sebagai  Insan Indonesia Yang Membantu Pengadaan Air Bersih Terbanyak Kepada Masyarakat Secara Berkelanjutan

TNI POLRI

Kapolres Rembang Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Candi 2024

Berita utama

Apel Gabungan Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla Kabupaten Tanah Laut Tahun 2025