Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Sabtu, 3 Januari 2026 - 17:52 WIB

Polres Ngawi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Senilai 3 Miliar

Polres Ngawi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Senilai 3 Miliar

Polres Ngawi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Senilai 3 Miliar

NGAWI – Polres Ngawi Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu asal Cina seberat 29,98 kilogram yang nilainya mencapai Rp 30 miliar.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon melalui Kasat Resnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Ada laporan masyarakat di Dusun Besaran, Kecamatan Ngawi, terdapat truk yang mencurigakan yang diduga membawa narkotika,” jelas AKP Marji, Jumat (2/1/26).

Mendapati laporan tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Marji Wibowo bersama anak buahnya segera bergerak cepat dengan mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan dua karung berisi sabu dalam bak truk, sedangkan satu karung berada di bawah di samping truk.

“Tiga karung berisikan sabu tersebut ditemukan dalam bak truk, yang satu karung berada di luar, dugaannya satu karung berisi sabu itu jatuh, lalu sopir panik kemudian melarikan diri,” ungkap AKP Marji Wibowo.

AKP Marji menerangkan, sabu yang diduga berasal dari Cina ditengarai hendak diedarkan di wilayah Jawa Timur.

Kini hasil ungkap pada pada Sabtu (28/8/2025) itu dilimpahkan ke Polda Jatim untuk dikembangkan lebih lanjut.

“Saat ini kasus sedang ditangani oleh Polda Jatim,” tutupnya. (*)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Bian Ayu , Relawan Figur Publik Pilkada dibelakang kesuksesan Calon Pemimpin

Berita utama

KAS KORMAR HADIRI UPACARA PELEPASAN KONTINGEN TNI AL OLAHRAGA PIALA PANGLIMA TNI 2025

Berita utama

Dukung Pendidikan dan Ketahanan Pangan, PalmCo Salurkan Bantuan TJSL di Paser Kalimantan Timur

Berita utama

Respon Cepat Laporan Warga Polisi Berhasil Ringkus Tersangka Curanmor di Pacitan

Berita utama

Cepat Dekat Bersahabat : Polres Probolinggo Buka Layanan Samsat dan Sim Keliling Sambil Berbagi Takjil

Berita utama

Tujuh Perkara Korupsi Semester l Tahun 2023 Senilai Rp143 miliar, Mulai Diusut Kejati Jatim.

Uncategorized

Polres Pelabuhan Tangjungperak Beberkan Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Milyaran Rupiah

Berita utama

Cegah Penggunaan Knalpot Brong, Polsek Kaliori Polres Rembang Sosialisasi ke Bengkel