
Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Berhasil Gagalkan Pengedar Sabu-Sabu dengan Seberat 33,9 kg(raset gaul mediakpk.com)
Mediakpk.com Surabaya – Polrestabes Surabaya lakukan kegiatan Press Conference di depan lapangan A pada pukul 15.00 Wib.
Dalam kegiatan tersebut yang dihadiri oleh orang nomor satu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Pasma Royce, S.I.K., M.H. Kasihumas Satresnarkoba Wakasatnarkoba dan PJU.
Penangkapan terjadi pada Jumat 26 mei di TKP stasiun Malang dengan kejadian penangkapan terhadap para pelaku dua tersangka di Sumatera Jaya pada hari kamis 23 mei dan akan terus dilakukan pengembangan terhadap kedua tersangka.

Satreskoba amankan dua pelaku jaringan Sumater Jaya di Hotel Palembang Sumatra Selatan dengan inisial DN alamat Waru Sidoarjo, dan HH. yang beralamatkan di Mandala Jati kota bandung.
“Barang bukti sabu – sabu berada di dua koper dengan total seberat 33,9 kg, yg berhasil diamankan anggota satuan Satreskoba Polrestabes Surabaya dan KTP palsu lainnya,” ungkap Kapolrestabes Surabaya.
Para tersangka dapat perintah dari RX atau dibilang bandar dengan mendapatkan upah,
rencana sabu-sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Surabaya,” tambah Kapolrestabes.
“Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 tentang UU RI dan dengan dikenakan ancaman hukuman seumur hidup,” tutupnya.(Raset gaul)
