Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:26 WIB

Polri dan Kejaksaan Agung Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Lingkungan di Tapanuli

 

Jakarta — Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung menegaskan komitmen untuk menuntaskan penanganan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang diduga melibatkan sebuah korporasi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni menyampaikan bahwa pihaknya telah memaparkan berbagai fakta lapangan serta keterangan ahli untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum selanjutnya.

“Kami sebagai penyidik telah menyampaikan banyak hal terkait fakta-fakta di lapangan dan keterangan ahli yang sangat berguna untuk menunjang pembuktian nanti” ujar Brigjen Pol. Irhamni.

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menegakkan hukum. Pemerintah, kata dia, telah mengerahkan sumber daya terbaik, guna mengungkap perkara secara menyeluruh.

“Kami tentunya mewakili pemerintah, yang telah menyediakan sumber daya yang luar biasa untuk menangani kasus ini” tegasnya.

Lebih lanjut, Brigjen Pol. Irhamni menjelaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan berbagai pasal serius, mulai dari tindak pidana lingkungan hidup, tindak pidana pencucian uang, hingga pertanggungjawaban pidana baik secara perorangan maupun korporasi.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jampidum Kejaksaan Agung, Dr. Sugeng Riyanta menyatakan bahwa Kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Dittipidter Bareskrim Polri terkait perkara tersebut.

“Kami menginformasikan bahwa Kejaksaan sebagai penuntut umum sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik Dittipiter terkait dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yang terjadi di sekitar Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah yang melibatkan sebuah korporasi,” kata Sugeng.

Ia menegaskan bahwa unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi secara nyata, baik dari sisi peristiwa, alat bukti, maupun korban yang terdampak.

“Kami sepakat bahwa peristiwa pidana ini sudah jelas, bukti-buktinya nyata, peristiwanya nyata, dan korbannya nyata. Tugas kami sebagai penegak hukum adalah untuk memfaktakan ini menjadi fakta yuridis dan membawa perkara ini ke pengadilan,” ujarnya.

Menurut Sugeng, fokus utama penuntutan tidak hanya pada pemidanaan, tetapi juga pada pertanggungjawaban korporasi dalam pemulihan kerusakan lingkungan akibat bencana yang ditimbulkan.

“Yang utama adalah kami ingin meminta pertanggungjawaban dari pihak korporasi terkait pemulihan kerusakan akibat bencana ini. Kerugian yang ditimbulkan luar biasa, dan kerusakan lingkungan juga sangat besar. Kami akan mengoptimalkan proses ini dan meminta pertanggungjawaban dari korporasi atas kerugian lingkungan yang ditimbulkan,” tegasnya.

Kejaksaan Agung optimistis penanganan perkara ini dapat diselesaikan secara profesional dan transparan, serta mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Kami yakin perkara ini akan bisa kami tuntaskan dan memenuhi harapan masyarakat untuk keadilan,” pungkas Sugeng Riyanta.

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Pemprov Jateng Salurkan Bantuan 15 Ton Beras Dan 7.500 Mi Mocaf Untuk Warga Sragen

Uncategorized

Seleksi Sespim-Alih Golongan Polri Dimulai, As SDM: Bersama Wujudkan ‘BETAH’

Berita utama

Serka Edi Mulyanto Kawal Posyandu, 23 Balita dan 3 Ibu Hamil Terlayani

Berita utama

Peduli Lingkungan, Ratusan Siswa SDN 2 Krapyak Kompak Bersihkan Pantai Pelayaran

Berita utama

Kebersamaan TNI dan Rakyat, Koramil Banua Lawas Gelar Pembersihan Lingkungan

Berita utama

Menko Polkam: Situasi Semakin Kondusif, Mari Rajut Persatuan Jaga Kedamaian

Berita utama

Densus 88 Gandeng Ulama MUI Cirebon Perkuat Benteng Masyarakat dari Paham Radikal

Berita utama

Jalan Sepanjang 1030 Meter Hasil TMMD Kodim 1002/HST Permudah Akses Warga Pengambau Hilir Luar ke Kebun dan Ladang