Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / Kesehatan / Kolom / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 20 November 2025 - 19:24 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap Misteri Jasad di Arteri Porong, Amankan Satu Tersangka

Foto: Polresta Sidoarjo

Foto: Polresta Sidoarjo

SIDOARJO – Polresta Sidoarjo Pokda Jawa Timur berhasil mengungkap temuan jasad di kawasan Arteri Porong, Desa Kesambi Porong Sidoarjo.

Jasad yang ditemukan warga pada Jumat (7/11) pekan lalu itu diketahui berinisial MMA (55), wiraswasta asal Desa Juwet, Porong.

Dari hasil ungkap itu Polisi mengamankan satu tersangka inisial MMK (45) asal Candi, Sidoarjo.

Ungkap kasus ini disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing pada wartawan, Selasa (18/11/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya yakni tersangka dan korban menjalankan bisnis bersama dan diketahui tersangka MMK memiliki hutang kepada korban MMA.

“Pelaku adalah rekan bisnis korban, ia merasa kesal terhadap korban, karena terus ditagih untuk segera melunasi sisa hutangnya sekitar Rp. 22 juta, ” kata Kombes. Pol. Christian Tobing.

Merasa tertekan, emosi dan takut karena korban mengancam akan melaporkannya kepada Polisi, akhirnya tersangka membunuh MMA.

Peristiwa pembunuhan bermula saat korban MMA mendatangi pelaku MMK di rumahnya pada 6 November 2025 dengan maksud menagih hutang.

Kemudian, MMK menawari MMA untuk mengantarkannya pulang menggunakan mobilnya.

Di dalam mobil saat perjalanan pulang, MMA pun masih berlanjut menagih hutang ke MMK.

Karena ketakutan dan jengkel serta emosi tersangka meminggirkan mobilnya dan memukul korban sebanyak satu kali yang mengakibatkan tidak sadarkan diri.

“Lalu tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia,”terang Kombes Tobing.

Setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka membawa jasad korban ke Jalan Raya Arteri Porong, Desa Kesambi, kemudian membuang jasad M.M.A. di lokasi tersebut.

Terhadap perbuatan yang dilakukan tersangka M.M.K., dikenakan Pasal 338 KUHP ancaman hukuman selama 15 tahun, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara.

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Wilayah Lombok Barat Pagi Ini

Berita utama

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu 12,8 Gram, Kurir Residivis Ditangkap

Berita utama

Polres Batu Ungkap Pencurian di Gudang Distributor Makanan, Pria Asal Gresik Diamankan

Uncategorized

Penuh Suasana Haru, Kapolsek Banyuates Ucapkan Terimakasih dan Permohonan Maaf.

Berita utama

Diduga Bangunan Talud Milik Dinas PU di Bongkar Oleh Kades Kedung Pancur, Pertanggung Jawabannya Perlu di Pertanyakan

Berita utama

Kapolrestabes Surabaya Perkuat Sinergi dengan Dandim 0830, Komitmen TNI-Polri Hadir Menjaga Keamanan Kota

Berita utama

Tim DVI Polda Jatim Telah Berhasil Identifikasi 50 Jenazah Santri Al-Khoziny Sidoarjo

Berita utama

Mahasiswa UNISSAS Ikut Ambil Bagian Dalam Kegiatan TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas